Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Alasan Direvisi, Hasil Putusan Sidang Kasus Sengketa Tanah di Pemekasan Dinilai Janggal

Avatar of admin
×

Alasan Direvisi, Hasil Putusan Sidang Kasus Sengketa Tanah di Pemekasan Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
IMG 20220819 195552
Foto: Agung Subiantoro, saat menunjukkan surat kepemilikan tanah kepada sejumlah awak media.

PAMEKASAN, Jumat (19/08/2022) suaraindonesia-news.com – Sidang penetapan putusan sengketa tanah milik Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dinilai janggal lantaran salinan hasil keputusan sidang tidak diberikan kepada tergunggat.

Bahkan, sidang putusan sengketa tanah yang diselenggarakan bukan di Pengadilan Negeri melainkan di Pengadilan Agama Pamekasan. Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya.

Kejanggalan pembacaan keputusan sidang sengketa tanah itu diketahui saat membacakan hasil keputusan hakim Pengadilan Agama, Sugiarto.

Di mana, saat membacakan hasil keputusan itu banyak yang dinilai janggal. Salah satunya penyebutan nama serta salinan surat yang di minta tergugat tidak diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan.

Agung Subiyantoro, selaku anak Sukriyadi mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Agama lantaran hasil keputusan yang diminta masih mau di revisi dan disempurnakan.

“Lah kok bisa putusan masih mau diketik ulang masih mau di revisi, lucu kan. Sudah ada waktu 1 bulan jeda dari sidang sebelumnya putusan itu sudah selesai sempurna, kenapa kok sampai saat ini putusannya itu masih belum sempurna?,” kata Agung, saat diwawancara sejumlah awak media di Pengadilan Agama Pamekasan, Jumat, (19/08).

Selain itu, Agung menilai dalam pembacaan putusan tersebut, Pengadilan Agama Pamekasan meminta untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak penggugat dan membagikan sebidang tanah tersebut dengan pihak penggugat.

“Putusannya itu kurang lebih ada 10 poin dan di sana itu berbunyi, saya disuruh bayar biaya-biaya perkara dan membagikan sebidang tanah itu ke penggugat, lucu kan,” terangnya.

Atas sidang putusan tersebut, Agung sebagai anak dari Sukriyadi atau penggugat, akan melakukan banding. Hanya saja, pihak Pengadilan Agama Pamekasan masih menyuruh untuk menunggu.

“Pihak Pengadilan Agama Pamekasan masih belum menurunkan permohonan bandingnya. Katanya, saya disuruh nunggu dulu,” ujar Agung.

Sementara itu, Tajul Arifin, kuasa hukum penggugat menyampaikan, bahwa dirinya telah mendengar informasi tergugat bahwa akan mengajukan banding. Sebab itu, dia mengungkapkan, apabila akan melawan dengan membuat kontra memori bandingnya.

“Kalu tergugat mau naik banding, pasti kita akan membuat kontra memori bandingnya. Akan kita lawan bandingnya itu,” ucap Tajul Arifin selaku kuasa hukum penggugat, saat dikonfirmasi media melalui perpesanan WhatsApp.

Di lain sisi, hingga berita ini dinaikkan, pihak Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Sugianto, masih belum memberikan respon.

Baca Juga :  Sidang Perdata, Penarikan Kendaraan Oleh Debt Colektor Berlansung Cepat

Reporter : My
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam