Reporter: Mustain
Lamongan, suaraindonesia-news.com – Memosting status yang bernada melecehkan profesi Advokad, Akun Facebook Amir Bohemia diplaporkan ke Mapolres Lamongan, Senin (30/05/2016).
Dalam hal ini Wellem Mintarja.,SH,MH bersama Agus Siswanto, Endri Wirawan, dan Rahmat Hendro Saputro sepakat membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Berdasarkan penelusuran, akun Facebook atas nama Amir Bohemia diketahui bukan nama asli sang pemilik. Karena pemilik asli akun tersebut berinisial HK yang mempunyai alamat di Kecamatan Paciran, Lamongan.
“Atas dasar itulah, kami selaku warga negara Indonesia yang dilindungi oleh hukum, melaporkannya sesuai undang-undang yang ada. Sebab, kami sangat tersinggung sekali atas tindakan terlapor,” jelasnya kepada suaraindonesia-news.com.
Tidak cukup dengan laporannya di polres Lamongan saja, pihaknya dan teman-teman seprofesi sebagai pengacara yang berada di surabaya merasa gerah atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun yang berinisial HK. Sehingga mereka juga hendak melaporkan ke Polda Jatim.
“Kami juga akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jatim,” pungkas Wellem.
Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, Polres Lamongan segera bertindak dan segera memeriksa terlapor, agar kasus tersebut bisa dilanjutkan dan diproses sesuai hukum.
