Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Aktivitas Land Clearing PT Parama di Aceh Timur Diduga Tak Sesuai Regulasi, Gunakan BBM Subsidi

Avatar of admin
×

Aktivitas Land Clearing PT Parama di Aceh Timur Diduga Tak Sesuai Regulasi, Gunakan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250619 173301
Foto: Mobil hiline pick up pengangkut BBM yang berada di base camp PT Parama, Jambo Camplie Banda Alam.

ACEH TIMUR, Kamis (19/06) suaraindonesia-news.com – Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh PT Parama di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, disorot sejumlah pihak karena diduga tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat beratnya.

Informasi yang diterima suaraindonesia-news.com dari beberapa sumber menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tengah melakukan pembukaan ribuan hektare lahan yang merupakan hasil akuisisi dari PT Dewi Kencana, dengan luas mencapai lebih dari 7.000 hektare. Kegiatan itu disebut tidak melibatkan kontrak kemitraan resmi dengan pelaku usaha lokal sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perusahaan besar diwajibkan menjalin kerja sama dengan pelaku usaha lokal dalam kegiatan investasi.

“Ketiadaan kontrak dengan vendor lokal berpotensi menyebabkan kerugian bagi daerah, khususnya hilangnya potensi pajak yang bisa bernilai miliaran rupiah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa sejumlah alat berat yang digunakan dalam proses pembukaan lahan diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang telah diatur oleh pemerintah.

“Hampir semua alat berat yang digunakan memakai solar subsidi, dan kabarnya BBM tersebut dipasok oleh oknum tertentu,” klaimnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih menemui kendala. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Manager PT Parama, Ahdamah Fizal, tidak memberikan tanggapan dan justru memblokir nomor jurnalis. Sementara itu, Hamdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Humas, menyatakan telah mengundurkan diri sejak 11 Juni 2025.

“Saya sudah tidak lagi menjadi Humas PT Parama, dan sudah ada penggantinya,” ujar Hamdani melalui pesan singkat.

Selanjutnya, konfirmasi dilakukan kepada Humas baru, M. Ali, pada Kamis (17/6). Ia mengaku masih baru menjabat dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan manajemen perusahaan.

“Saya baru dua hari di posisi ini, jadi saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak manajemen,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Parama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran regulasi kemitraan dan penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan operasional mereka.