BOGOR, Selasa (02/04/2019) suaraindonesia-news.com – Demi kemashalatan dan kemakmuran serta kesejahteraan di lingkungan,
Aktivis pergerakan bersuara perubahan Ruby Falahadi mengajak pengusaha untuk membantu peran pemerintah daerah serta pemerintah Desa merealisasikan tujuan untuk membangunan daerah ataupun lingkungan di tempat perusahaan itu berdiri.
Selain itu, Ketua Aliansi Kebijakan Publik Bogor dan Tangsel ini juga mengajak pengusaha agar memberikan kewajibannya sebagai bentuk apreasiasi terhadap lingkungan yang telah mengijinkan untuk melakukan kegiatan di lingkungan setempat.
Menurutnya, kewajiban bagi pengusaha untuk lingkungan sudah ada aturan dan mekanisme melalui undang undang csr.
“Pengusaha harus patuh pada undang undang ataupun penerapan hukum yang sudah di tetapkan dan di sepakati, jika itu di langgar pemerintah daerah dan pemerintah desa harus berani memberikan sanksi berupa administrasi ataupun tidak meluarkan ijin operasi kegiatan sebagai mana yang dijalani kegiatan yang di lakukan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Ditambahkan Ruby, negara Indonesia menganut azas negara hukum, maka hukumlah yang harus bersuara lantang dan masyarakat harus tetap mengawal sebagai agen of control dan agen of change demi perubahan di lingkungan masyarakat.
“Ketua lingkungan harus berani menanyakan anggaran sosial yang sudah di tetapkan melalui undang undang csr ataupun kesepakatan yang di lakukan oleh masyarakat dan pengusaha agar tercipta keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Jika semua itu dilanggar oleh pengusaha lanjut Ruby, maka stake holder pemerintah dengan aparat penegak hukum harus menunjukan kewibaanya untuk memanggil dan memberikan sanksi berupa pidana dan sanksi terberat tidak di ijikan beroperasi dalam kegiatan apapun.
Ruby berharap agar pengusaha mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan diatas kepentingan diri sendiri dan patuh kepada aturan, tetap memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam












