Aktivis FKMS Kecam Rencana Pembangunan Tambak Garam di Desa Gersik Putih

oleh -69 views
Foto: Amir, salah satu Aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS).

SUMENEP, Selasa (02/05/2023) suaraindonesia-news – Rencana Pembangunan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep dinilai sangat merugikan masyarakat. Sebab, tempat tersebut merupakan mata pencarian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Aktivis Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menilai jika pesisir pantai tersebut direklamasi dan dialihfungsikan menjadi pembangunan tambak garam maka mata pencarian masyarakat Gersik Putih akan hilang dan mereka akan kesulitan dalam menafkahi keluarganya.

“Bahkan masyarakat Dusun Tapakerbau yang tergabung dalam Gema Aksi (Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi) tidak setuju dan melakukan pencegahan terhadap pembangunan tambak garam tersebut karena dinilai sangat merugikan masyarakat,” kata Amir, salah satu anggota FKMS.

Menurutnya, alih fungsi pesisir pantai tersebut diduga diorganisir oleh kepala desa jelas meski bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Huruf a, Pasal 28 huruf b, Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf g, tentang Perda (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2013 Kabupaten Sumenep dan melanggar Pasal 52 ayat (2) huruf a PP No 13 tahun 2017 atas perubahan Perda No 26 Tahun 2008 Tentang Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 17 undang-Undang No 1 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.

“Dimana dalam Perda No 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep, Jelas bahwa wilayah pesisir pantai gersik putih terklasifikasi sebagai wilayah lindung setempat yang memang mutlak tidak boleh dialih fungsikan” tegasnya.

Amir menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) harus tegas melarang kawasan pesisir Gersik Putih untuk dijadikan zonasi tambak garam meskipun berdalih kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: DPRD Sumenep Komitmen Kawal Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Hingga Tuntas

Karena menurut Pasal 17 ayat (2) dan (4) Undang-undang No 1 tahun 2014 atas perubahan undang No 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil menegaskan bahwa pemberian izin lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing serta izin lokasi pemanfaatan pesisir pantai tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.

“Oleh karena itu, perlu adanya pengawalan terkait privatisasi pesisir pantai untuk kepentingan perorangan yang diklaim mempunyai sertifikat Hak Milik ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep karena alih fungsi pesisir pantai gersik putih sangat bertentangan dengan regulasi yang ada,” pinta Amir, menegaskan.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Gersik Putih Muhab kepada awak media enggan berkomentar banyak perihal rencana pembangunan tambak garam itu. Namun, pihaknya menilai terkait rencana tersebut memiliki banyak manfaat.

”Terutama terhadap ekonomi masyarakat. Lagi pula, itu tanahnya sudah bersertifikat,” ujarnya.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam

Tinggalkan Balasan