JAKARTA, Sabtu (07/07/2018) suaraindonesia-news.com – Anak yang umurnya dibawa 18 tahun wajib di berikan perlindungan, baik secara hukum maupun masa depan anak tersebut termasuk anak-anak terorisme yang orang tuanya mati atau di penjara, hal ini disampaikan oleh Naumi aktivis anak dan perempuan.
Naumi meminta agar pemerintah membangun rumah aman bagi anak anak yang orang tuanya terlibat teroris.
“Anak anak teroris juga adalah anak anak yang haknya wajib kita lindungi,” tegas Naumi.
Untuk itu kata kordinator nasional tim reaksi cepat perlindungan anak (TRC PA) itu pihaknya minta kepada pemerintah agar membangun rumah aman kepada anak anak tak berdosa yang orang tuanya terlibat dalam kasus khusus seperti terorisme.
“Kehidupan yang layak menjadi tanggung jawab pemerintah, apalagi orang tuanya terlibat persoalan hukum, jangan sampai anak menjadi korban karena ulah orang tuanya,” tutur Naumi.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam