Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Aksi HPMS Minta Agar PN Dan Kejaksaan Keluarkan Surat Penahanan Terhadap AHM

Avatar of admin
×

Aksi HPMS Minta Agar PN Dan Kejaksaan Keluarkan Surat Penahanan Terhadap AHM

Sebarkan artikel ini
IMG 20170315 161016

Reporter: Ipul

Ternate, Rabu (15/03/2017) suaraindonesia-news.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) dan Aliansi Pemuda Sula (APS) kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tipikor Ternate untuk malakukan aksi unjuk demonstrasi terkait dengan persidangan kasus korupsi angaran masjid Raya Sula senilai Rp.43,5 miliyar yang menyeret mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Kordinator lapangan Amin Paningfa dalam orasinya menyampaikan mendesak kepada Hakim ketua Pengadilan Negeri Ternate, segera menahan terdakwa Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Baca Juga :  Polsek Rengel Ajak Calon Kades Deklarasi Damai

“Kami menilai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 100% sangat lemah dan Ahmad Hidayat Mus (AHM) bisa dijamin bebas dari hukuman seperti kasus Bandara Bobong pada tahun 2016 kemarin”, katanya.

Olehnya, kata Arman, pihaknya meminta kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan pengadilan negeri Ternate agar segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sula yang dilakukan AHM.

Baca Juga :  Tempat Ibadah, Fasum dan Pusat Perbelanjaan di Kota Probolinggo Disemprot Disinfektan

Dari pantauan wartawan suaraindonesia-news.com, Selasa 14 maret 2017, terlihat sejumlah anggota kepolisian berjaga-jaga di halaman kantor Pengadilan Negeri Ternate karena selain mahasiswa yang melakukan aksi, ada juga puluhan pendukung setia Ahmad Hidayat Mus (AHM) terlihat berkumpul di pangkalan ojek samping kantor Pengadilan Negeri Tipikor Ternate untuk mengawal jalannya persidangan AHM.

Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut berjalan aman dan tertib sehingga massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib.