Reporter: Ipul
Ternate Malut, Rabu (1/2/2017) suaraindonesia-news.com – Sidang perdana Ahmad Hidayat Mus(AHM) terdakwa kasus korupsi anggaran pembangunan masjid raya sanana, kepulauan sula selasa(31/01) mengundang perhatian luas. Sejumlah pengurus partai politik dan ratusan warga datang je Pengadilan Negeri(PN) Ternate. Sebagian warga adalah simpatisan AHM sedangkan sebagian lainnya adalah masa aksi yang datang ke PN mendesak agar AHM ditahan.
“Aparat penegak hukum jangan mengistimewakan AHM karena ini mencerdai penegakan hukum didaerah ini”tandas Musil leko salah satu pendemo.
Masa aksi yang dimotori oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) itu sempat terlibat bentrok dengan pendukung AHM mereka saling lempar sandal dan sepatu terjadi antar kedua kubu.Suasana memanas ini terjadi ketika AHM baru saja keluar dari ruang sidang dan hendak meninggalkan gedung PN. Masa yang berada didepan gedung PN ternate saling ejek dengan simpatisan AHM. Kontak fisik sempat terjadi antara kedua kubu namun kondisi ini cepat dilerai aparat kepolisian.
“Hanya sedikit keributan dan mereka tadi cuma lempar pakai sepatu”kata Kabag Ops Polres ternate Kompol Jufri Dukomolamo.
Tidak ditahannya AHM selaku terdakwa kasus dugaan korupsi mengundang tanda tanya besar pasalnya hal seperti ini diluar kelaziman.
Pakar Hukum Tata Negara DR Magarito Kamis mengatakan pengadilan memiliki kewenangan untuk menahan AHM karena statusnya saat ini adalah terdakwa.
“Maka tanyakan saja kepengadilan dalam hal ini majelis hakim apakah selama ini tersangka atau terdakwa kasus korupsi tidak ditahan,” ujar magarito lewat Ponsel Selasa (31/01).
Selain itu magarito sungguh sangat berharap agar mereka tidak mengatakan bahwa karena penyidik tidak tahan, jaksa tidak tahan maka kami pun dalam hal ini pengadilan juga tidak menahan.
Menurut magarito hanya hukum yang korup yang melahirkan perlakuan-perlakuan tidak adil. Kalau karena AHM adalah mantan pejabat dan masih punya kuasa maka tidak ada kata lain yang dapat saya katakan kecuali ada perlakuan istimewa dari aparatur penegakan hukum terhadap AHM dibanding terdakwa lain.
“Pertimbangan seperti ini andai ada hanya rasional dan sah dalam hukum yang korup,” pungkas Magarito.