Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Akibat Sever Rusak Layanan E KTP Dihentikan Sementara

Avatar of admin
×

Akibat Sever Rusak Layanan E KTP Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
IMG 20160606 WA0027
Kantor Dispenduk capil Kota Batu di bali Kota Batu

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Akibat terjadinya kerusakan teknis di server Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Depdagri di Jakarta, untuk pelayanan E KTP   dihentikan sementara. Dinas  Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil)  kota Batu belum bisa memastikan kapan server  selesai dilakukan perbaikan

Kerusakan itu terjadi sejak  Kamis (2/6/2016) lalu,  yang menyebabkan  masyarakat yang mengajukan pembuatan E KTP  dari warga kota Batu dan luar kota Batu untuk sementara waktu harus ditunda

Arsan Abdullah Lumbu, Sekretaris SKPD Dispendukcapil Kota Batu,  saat ditemui, Senin (6/6/2016) mengatakan,  bahwa dispenduk Capil kota Batu belum bisa memastikan kapan pelayanan E KTP  bisa dilakukan  secara normal.

Baca Juga :  Kodim 0718/Pati Mutasi Sejumlah Perwira

“Meski demikian masyarakat tidak kwatir,  tidak bisa melayani cetak bukan berarti layanan pembuatan e-KTP di Dispendukcapil dihentikan. Namun pelayanan permohonan e-KTP masih terus dilakukan sebatas penyerahan berkas persyaratan dan foto saja” jelas Arsan

Ia juga merasa Kasihan pada warga yang terlanjur datang mengurus e-KTP di gedung perkantoran terpadu Balai Kota Among Tani ini bila layanan dihentikan, makanya  dari itu pihaknya terus melayani permohonan e-KTP walau belum bisa mencetak e-KTP

“layanan pembuatan e-KTP untuk e-KTP rusak dan hilang juga tidak bisa dilayani Dispendukcapil. Dengan demikian untuk layanan ganti e-KTP rusak atau hilang dihentikan sementara” jelasnya

Baca Juga :  Pemkot Batu Buka Pendaftaran Calon Direktur PDAM

Menurutnya,  seperti sekarang ini memasuki bulan Ramadhan  biasanya permohonan e-KTP dari warga mengalami kenaikan.

“Hal itu biasanya dilakukan warga untuk persiapan pemenuhan persyaratan mencari pekerjaan usai Lebaran mendatang. Kondisi tersebut selalu terjadi pada setiap bulan Ramadhan,” ujar Arsan.

Mengenai jam layanan Dispendukcapil selama bulan Ramadhan, menurut Arsan, ada penyesuaian. Bila pada hari biasa jam layanan dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, diubah menjadi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.