Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Akibat Cemburu, Suami Cekik Istri Sendiri Hingga Tewas

Avatar of admin
×

Akibat Cemburu, Suami Cekik Istri Sendiri Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
bfb 1
Evakuasi korban dari kediamannya. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Senin (23/4/2018) suaraindonesia-news.com – Cinta membutakan segalanya bahkan mematikan akal sehat seseorang, ungkapan itu terbukti ketika Amy Budiarti (35) meninggal di tangan suaminya sendiri, Iwan Bastian (40) dengan cara dicekik.

Amy Budiarta yang sedang terlelap tidur dicekik lehernya oleh suaminya sendiri, sehingga ibu dari 1 orang anak yang masih berusia 4 tahun ini meninggal di kediamannya, Jalan Hos Cokroaminoto VI Gang Atum Kaliwates Jember, Minggu (22/4) sekira pukul 01:30 WIB.

Berdasarkan hasil visum tulang leher korban telah retak diduga karena sangat kerasnya cekikan pelaku.

Baca Juga :  Tangkal Radikalisme, Polda Jatim Perkuat 3 Pilar Keamanan

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan sadis tersebut dilakukannya dikarenakan adanya rasa cemburu bahwa belakangan ini korban telah berubah sikapnya dan juga berubah penampilannya.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pertama desakan ekonomi bahwa yang bersangkutan sejak awal januari 2018 sudah kehilangan pekerjaannya (di PHK) dan yang kedua karena cemburu, jadi ada tuntutan ekonomi dari istri dan perubahan sikap dan perilaku termasuk perubahan penampilan,” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH dalam rilisnya, Minggu (22/4).

Baca Juga :  Perempuan Penakluk Olahraga Beradrenali Tinggi

Perubahan penampilan korban itu memicu serentetan cek-cok dalam rumah tangga pasutri ini.

“Sehingga pelaku berfikiran yang macam-macam, adanya pihak ketiga dan lain sebagainya,” imbuh Kapolres.

Mendapati istrinya telah meninggal, pelaku akhirnya berinisiatif untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri namun gagal setelah diketahui oleh tetangganya.

Akibat perbuatannya, kini Iwan Bastian harus mendekam di dalam penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam