Berita UtamaHukumKriminalRegional

Akhirnya Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Pembunuhan Cakades Batu Bintang

×

Akhirnya Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Pembunuhan Cakades Batu Bintang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220304 193616
Kapolres Pamekasan didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas saat menggelar konferensi pers pembunuhan MA (50) Calon Kepala Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Jumat (04/03/2022).

PAMEKASAN, Jumat (4/3/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers pembunuhan MA (50) Calon Kepala Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Jumat (04/03).

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022, sekira pukul 16:30 WIB tepatnya di jalan raya Desa Ponjanan Barat telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan korban inisial MA (50) asal Desa Batu Bintang, Pamekasan yang di bunuh oleh AH menggunakan sepilah celurit.

“Korban MA saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan RS tidak lain istri korban hendak pulang ke rumahnya. Namun saat di jalan korban di tabrak oleh pelaku dari belakang menggunakan mobil pick up warna hitam hingga terjatuh dan akhir pelaku turun menghampiri dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga korban meninggal dunia di lokasi,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.

AKBP Rogib menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku berinisial AH (36) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar diringkus tim sakera sakti Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Ketapang, Sampang.

“AH merupakan pelaku mengakui dirinya telah melakukan pembunuhan pada korban MA. Namun untuk motifnya pelaku selain terpengaruh dari obat-obatan terlarang karena memakai sabu hasil tes urin, sehingga pelaku marah dan merasa kesal kepada korban karen melihat korban diduga membawa sajam yang diselipkan di pinggangnya,” terangnya.

Polres Pamekasan yang masih mengamankan satu orang tersangka itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan keberadaan tersangka lainnya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider atau pasal 170 ayat 02 KUHP, ketiga Subsider pasal 351 ayat (03) KUHP. Dengan ancaman mati atau seumur hidup dan atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Sementara, teman tersangka satu mobil dengan AH yang ikut menyaksikan korban di tebas pakai celurit oleh pelaku, saat ini masih belum di amankan oleh pihak Kepolisian Polres Pamekasan.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful