JEMBER, Selasa (20/11/2018) suaraindonesia-news.com – Banyaknya keluhan atas sentralisasi pelayanan di Kantor Admindukcapil Jember, Jl. Jawa Jember yang selama ini diutarakan masyarakat selama ini akhirnya menemukan jawaban yaitu pelayanan admindukcapil telah bisa kembali ke Kecamatan. Berdasarkan keterangan dari Sekdin Admindukcapil Jember, bahwa pelayanan akan dikembalikan ke kecamatan mulai Rabu (21/11/2018) besok.
“Iya mas, mulai Rabu besok warga yang hendak mengurus adminduk bisa lewat kecamatan, pelayanan dikembalikan seperti sebelumnya, dan semua dilayani gratis, dan warga tidak perlu mengantre di Dispenduk,” ujar Daryanto Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Jember kepada media ini Senin (19/11/2018).
Namun meski pelayanan dikembalikan ke kantor kecamatan, Daryanto menjelaskan, bahwa pelayanan di kantor kecamatan untuk warga yang mengurus berkas baru maupun pembenahan, sedangkan proses cetak e-KTP dan KK maupun akte lahir tetap di kantor Dispendukcapil.
“Pelayanan di kantor kecamatan hanya untuk pengumpulan berkas atau pendaftaran mengurus adminduk, nanti pihak kecamatan yang membawa ke kantor Dispenduk, cuma pelayanan ini tidak bisa langsung jadi, untuk e-KTP dan KK maksimal 14 hari jadi, dan 21 hari untuk proses mengurus akte lahir,” beber Daryanto.
Namun Daryanto tidak melarang bagi warga yang ingin mengurus sendiri adminduknya ke kantor Dispendukcapil, dengan catatan membawa surat pengantar dari kantor kecamatan.
“Kalau ada warga yang ingin dokumen adminduknya langsung jadi, warga bisa mengurus sendiri ke kantor Dispenduk dengan membawa surat pengantar dari kantor kecamatan, dan tidak boleh diwakilkan,” tambah mantan camat Sumberbaru ini.
Daryanto menjelaskan, proses lamanya pengurusan adminduk yang melalui kantor kecamatan, dikarenakan alat cetak e-KTP jumlahnya masih terbatas, sehingga pihak kecamatan tidak bisa mencetak e-KTP.
Sementara plt. Camat Tanggul Ahmad Fauzi menyambut baik perubahan layanan ini, bahkan dirinya mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan pelayanan adminduk di kantor kecamatan ini secara optimal. “Kami akan melayani secara maksimal dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan semuanya gratis,” ujar Ahmad Fauzi.
Menurut Fauzi, di Tanggul sendiri saat ini untuk kepengurusan dokumen adminduk mengalami penurunan, pada tahun 2017 pihaknya mencatat ada 13.122 orang sedangkan tahun 2018 hingga bulan November ini tercatat ada 5860 orang, data tersebut menunjukkan kalau semakin banyak warga yang telah memiliki dokumen Adminduk.
“Pemkab Jember telah berusaha memenuhi kebutuhan dokumen Adminduk untuk warga, misalnya program Bupati Ngantor di Desa yang telah dilaksanakan beberapa kali di desa yang ada di Kecamatan Tanggul,” terang mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sumberbaru ini.
Namun hal tersebut kata Fauzi, belum cukup mengurai jumlah warga yang antre di kantor Dispendukcapil. Untuk itu dirinya mengimbau kepada warga agar membuat dokumen Adminduk di kantor kecamatan setempat.
“Kalau berangkat sendiri ke Kantor Dispendukcapil Satu hari jadi, kami akan berusaha semaksimal mungkin pelayanan pembuatan dokumen Adminduk di kantor kecamatan Tiga hari jadi terutama pelayanan pencetakan KTP elektronik karena keterbatasan alat cetak,” beber Fauzi.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Tanggul Kulon Arifin Wahyuono. Ia mendukung upaya pelayanan dokumen Adminduk di kantor kecamatan lebih ditingkatkan lagi, misal pengadaan mesin cetak KTP sehingga kebutuhan mendesak warga dapat terpenuhi. “Jadi warga tidak harus pergi ke kantor Dispendukcapil untuk antre,” pungkasnya
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam