LUMAJANG, Rabu (16/1/2019) suaraindonesia-news.com – Muhamad Husaini (34), yang bekerja sebagai kenek, warga Dusun Krajan Rt. 002 Rw. 002, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap tim Polres Lumajang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH, mengatakan, kalau Husaini ditangkap Selasa (15/1) malam sekitar pukul 22.05 Wib.
“Dia kami tangkap tepi jalan raya Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, simpang empat lampu merah, oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang,” kata AKP Priyo.
Husaini, kata AKP Priyo, ditangkap karena kedapatan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi serbuk kistal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 10,47 gram, 2 (dua) buah aluminum foil dan 1 (satu) buah hp merk strawberry warna putih dengan no simcard 08242003303.
“Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan membawa, menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu tanpa hak dengan maksud dan tujuan untuk di jual dengan mengedarkan kembali,” ujarnya.
Selanjutnya, dikatakan AKP Priyo, bahwa tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
“Husaini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Ternyata ditegaskan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhamad Arsal Sahban, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu yang pernah ditangkap pada tgl 10-12-2015 dan telah menjalani putusan/Vonis Pengadilan Negeri Lumajang, berupa penjara/kurungan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Klas IIB Lumajang.
Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam