Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Akademisi UNTAG: Masa Cuti H As’at, Harusnya Diperpanjang Sampai Selesai Coblosan

Avatar of admin
×

Akademisi UNTAG: Masa Cuti H As’at, Harusnya Diperpanjang Sampai Selesai Coblosan

Sebarkan artikel ini
fgh 12
Drs H As'at saat diwawancara sejumlah media

LUMAJANG, Selasa (19/6/2018) suaraindonesia-news.com – Karena habis masa cutinya, H As’at pada Minggu (24/6) mendatang, akan aktif kembali bertugas dan memasuki pendopo kabupaten sebagai tempat tinggalnya.

Namun pernyataan H As’at pada beberapa media online, sempat diperbincangkan oleh pakar hukum yang berkomentar terkait mas cutinya tersebut.

Sebab masa tersebut masih dalam proses Pilkada yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/6) mendatang. Akademisi Universitas 17 Agustus Suarabaya, Dr Hufron SH MH kepada media ini mengatakan jika hal itu untuk menghindari konflik interest, seharusnya cuti dari H As’at diperpanjang sampai selesai pemungutan suara atau coblosan.

“Agar pemungutan suara berjalan sesuai asas pemilu Luber Jurdil. Dan penyelenggaraan pemilu memenuhi prinsip mandiri, terbuka, profesional dan akuntabel,” katanya saat dimintai komentar oleh awak media. Senin (18/06).

Hal ini, menurut Hufron, sudah sesuai dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas ketidakberpihakan, tidak menyalahgunaan wewenang, kepentingan umum dan pelayanan terbaik.

“Dan itu menurut Pasal 10 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkapnya.

Ada penjelasan terkait AUPB pada Pasal 10, itu meliputi asas :
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.

“Dan asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan.

Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah manfaat yang harus diperhatikan secara
seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, dan kepentingan individu dengan masyarakat. Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang, kepentingan manusia dan ekosistemnya, kepentingan pria dan wanita.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Gagalkan Peredaran Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia

“Dan yang dimaksud dengan “asas ketidakberpihakan” adalah asas yang mewajibkan Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif,” imbuhnya.

Kalau dengan “asas kecermatan”, diutarakan Hufron adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

“Dan dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau
kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak
melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau
tidak mencampuradukkan kewenangan,” bebernya.

Kalau “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.

“Sedangkan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Namun yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Dan yang dimaksud dengan “asas-asas umum lainnya di luar
AUPB” adalah asas umum pemerintahan yang baik yang
bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak
dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak
dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.

Sememtara itu menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej), Dr Nurul Ghufron SH MH, menyampaikan kepada media ini bahwa masa cuti harus dapat dimanfaatkan secara bijak.

“Harapan saya dengan habisnya masa cuti, 3 hari sebelum Pilkada di gelar, diharapkan secara bijak memanfaatkan waktu tersebut secara dewasa, bahwa itu tidak dilakukan untuk kegiatan kampanye atau pun kegiatan konsolodasi apapun dengan menggunakan fasilitas negara yang telah digunakan kembali dengan habisnya masa cuti,” jelas Dekan FH Unej ini, yang singkat dan jelas.

Baca Juga :  Ada Longsoran di Piket Nol, BPBD Himbau Pengendara Untuk Berhati-hati

Seperti dikutip dari salah satu media online, beritalima.com, bahwa pada awal aktifnya kembali dari cuti panjang, H As’at akan mengawali masa kerjanya kembali dengan berbagai macam agenda agama salah satunya yakni melakukan doa, Istighosah, membaca Al Qur’an dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dengan para ASN, maupun agenda lain yang tentu bermanfaat.

H As’at menjelaskan, bahwa agenda keagamaan tersebut dilakukan menyusul dari sekian bulan posisi tersebut telah ditinggalkan. Dan demi kelancaran dalam melayani masyarakat, maka harus diawali dengan hal yang baik pula, yakni berbagai macam agenda Agama untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.

“Kami akan melakukan doa bersama, Istighosah maupun yang lainya untuk memaksimalkan pelayanan pada
masyarakat di awal usai masa cuti, jika mungkin ditakdirkan menjadi Bupati Lumajang atas amanah Masyarakat tersebut kami juga akan maksimalkan pelayanan Masyarakat kedepan tentu saja untuk Masyarakat Lumajang lebih baik,” terang H As’at.

Aturan bagi Kepala Daerah atau Bupati melakukan cuti tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Bahwa tiga hari sejak ditetapkan oleh KPU, wajib cuti hingga tiga hari menjelang usainya masa tenang atau menjelang coblosan, mereka sudah aktif lagi sebagai Kepala Daerah dan dilarang menggunakan berbagai macam fasilitas dinas sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban cuti tersebut.

Diterangkan pada butir Bab II tentang Persyaratan dan Pencalonan menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Nupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publiser : Imam