AJI Jakarta Kecam Aparat Keamanan yang Intimidasi Jurnalis di Gelora Bung Karno

oleh -211 views
Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta

JAKARTA, Suara Indonesia-News.Com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2015.

Aparat keamanan melarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat sejumlah anggota Kepolisian dan TNI mengusir dan memukuli para suporter yang diduga anggota The Jakmania di stadion tempat berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden.

Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis. Mereka juga menghalangi-halangi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Mereka merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut.

Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video, antara lain, Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com). Beberapa jurnalis media
lainnya juga mengalami perlakuan serupa.

AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas
jurnalistik.

Para jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Terkait dengan intimidasi yang menimpa sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, AJI Jakarta menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI yang mengintimidasi sejumlah jurnalis peliput pertandingan final Piala Presiden. Tindakan aparat menghapus gambar dan video dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan UU Pers.
2. Mendesak Kepolisian dan TNI untuk untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Mendesak aparat Kepolisian dan TNI untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis.

(Adhi).

Tinggalkan Balasan