PROBOLINGGO, Kamis (23/7/2020) suaraindonesia-news.com – Polsek Dringu Polres Probolinggo, Jawa Timur, digruduk istri dan keluarga tersangka kasus pencurian jaring bawang, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/7/20) siang.
Saat malakukan aksi menggeruduk Polsek yang berlokasi di jalan raya Dringu tersebut, istri dan keluarga tersangka juga melibatkan warga dan LSM untuk mendampingi. Dengan tujuan agar tersangka dibebaskan dari jeratan hukum.
Didepan Mapolsek Dringu Sulyani (35) istri tersangka menyebut, penangkapan suaminya (Zainal, tersangka,red) oleh polisi tanpa prosedur, dan tidak ada barang bukti.
“Suami saya ditangkap disangka mencuri jaring bawang di Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo beberapa pekan lalu. Saat penangkapan tidak disertai barang bukti, dan kata polisi barang bukti sudah diamankan di polsek,” jelasnya.
“Kami datang ke Polsek minta pak Kapolsek membebaskan suami saya, karena penangkapan suami saya tidak ada bukti,” ungkap istri tersangka sambil menangis.
Menyikapi aksi istri dan keluarga tersangka tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka pencurian jaring bawang, yaitu Zaenal, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo beberapa pekan lalu, yang sementara ini kasusnya ditangani oleh Polsek Dringu, itu sudah sesuai prosedur hukum.
“Kalau menurut istri dan keluarga tersangka, yang menyatakan bahwa penangkapan tersangka tidak cukup bukti untuk diproses, itu kan menurut mereka,” jelas Kapolres.
Tapi dari sisi penyidikan, lanjut Kapolres, kasus tersebut fakta penyidikan sudah kita dapat, sudah banyak untuk disidik dan diberkas.
Dan sebelumnya kita sudah memberi penjelasan. Sebelum mereka turun melakukan aksi demo seperti ini, sudah beberapa kali datang dan sudah kita beri penjelasan. Sudah kita beri pengertian tentang bagaimana proses hukum ini berjalan. Tetapi mereka masih tetap turun melakukan aksi demo juga.
“Tapi itu tidak masalah, itu hak mereka. Yang penting dalam proses demo, dalam menyampaikan pendapat itu jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat yang lainnya,” ujar AKBP Ferdy Irawan.
Menurut AKBP Ferdy, proses penyidikan sudah sesuai prosedur. Bahkan keluarga tersangka dan yang mendampinginya juga sudah diberi saran. Kalau keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh polisi disilahkan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. Kalau ada kesalahan prosedur dari penyidik disilahkan laporan ke Propam.
“Proses penyidikan tersangka sudah sesuai prosedur, dan sudah kita sarankan kepada keluarga ataupun kepada yang mendampinginya. Kalau menurut mereka ada yang diluar prosedur silahkan ada salurannya. Kalau mereka keberatan dengan upaya paksa, silahkan melakukan gugatan pra peradilan. Kalau menurut mereka ada kesalahan dari prosedur dari penyidik, silahkan laporkan ke Propam dengan dugaan pelanggaran prosedurnya. Dan itu sudah kita sarankan, tapi ternyata melakukan aksi demo yang mereka ambil,” terang Ferdy.
Ia sebutkan, substansi penyidikan dalam kasus 363 ini barang buktinya sudah ada, saksinya suda ada, korban dan pelapor juga ada.
“Sementara berkas sudah tahap satu, sedang penelitian oleh Kejaksaan. Kita sama-sama masih menunggu, kalau masih ada yang belum lengkap akan segera kita lengkapi,” pungkas Kapolres AKBP Ferdy Irawan.
Antisipasi terjadi aksi anarkis yang dilakukan oleh istri dan keluarga tersangka tersebut, sekitar 100 personel polisi dilibatkan untuk mengamankan Mapolsek Dringu.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela