Ajak Kencan Istri Orang, Penjual Sate Dianiaya

oleh -295 views
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol. Danang menunjukkan barang bukti sebuah kayu jenis meranti yang digunakan tersangka terhadap korban saat press release di Polsek Balikpapan Utara, Rabu, (10/3/2021).

BALIKPAPAN, Kamis (11/3/2021) suaraindonesia-news.com – Tersangka penganiyaan terhadap penjual sate berinisial FA (23) di amankan jajaran Polsek Balikpapan Utara. Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Inpres II Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Senin, (8/3/2021) sekira pukul 17.30 Wita.

Penganiyaan itu menimpa korban berinisial SK (46) yang berprofesi sebagai penjual sate.

Penganiayaan itu terjadi lantaran tersangka sakit hati istrinya di ajak kencan oleh korban.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang mengungkapkan, Kronologis kejadian berawal pada saat korban menelpon istri tersangka berinisial NT pada Jum’at, 5/3/2021 sekira pukul 22.37 Wita, dimana korban pada saat itu mengajak NT kencan dan akan dijemput oleh korban di rumahnya di kawasan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

“Kemudian pada Senin, 8/3/2021 sekira pukul 13.00 Wita, NT menemui suaminya FA yang saat ini telah ditetapkan tersangka. Saat itu NT mengadu bahwa ia akan dijemput oleh korban dan di ajak berhubungan badan,” kata Danang kepada wartawan di Mapolsek Balikpapan Utara, Rabu, (10/3/2021) sore.

Mendengar hal tersebut, kata Danang, pada pukul 17.30 tersangka pergi meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor matic Honda Scoopy menuju Pangkalan Ojek Simpang Tiga di Jalan Inpres III Muara Rapak. Dimana tempat itu merupakan tempat korban berjualan sate.

Tak lama kemudian, korban datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z mengangkut barang jualan satenya dan menegur tersangka agar memindahkan sepeda motornya yang sedang di parkir ditempat korban untuk berjualan.

“Seketika tersangka mengambil sepotong kayu jenis meranti berukuran panjang 53 centimeter dan langsung memukul kepala korban yang masih duduk di atas motor sebanyak 5 kali sambil berkata “Kamu ajak istri saya ya untuk berhubungan badan”. Kemudian korban berkata “Tanya dulu sama istrimu,” ujar Danang sembari menirukan percakapan antara tersangka dan korban pada saat terjadi penganiayaan.

Danang menambahkan, kendati korban sempat menghindar dan menangkis pukulan itu dengan tangan kanan dan kiri, korban tetap mengalami luka parah di bagian kepala sebelah kiri dan tengah, luka memar di bagian bahu kiri, luka memar di bagian tangan kanan dan tangan kiri.

“Warga yang melihat kejadian itu langsung berdatangan ke lokasi kejadian, tersangka yang sedang kalap langsung di halau oleh warga untuk tidak memukuli korban terus menerus. Selanjutnya korban di antar pulang oleh warga ke tempat keluarganya dan dibawa ke Rumah Sakit Restu Ibu untuk menjalani perawatan,” ujarnya.

Dari peristiwa itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kayu jenis meranti berukuran panjang 53 centimeter yang digunakan tersangka menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful