Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Ahli waris Sakeh Ngaliman menghimbau kepada Dinas Pertanian Kota Batu untuk menunda kelanjutan pembangunan kandang komunal bahkan meminta agar membongkar kandang yang sudah dibangun dilahan mereka atau memindahkan ditempat semestinya” ungkap anak Sakeh Ngaliman, Tasmiran, Senin (27/04/2015).
Menurutnya, usaha serta Jerih payah ahli waris tidaklah sia-sia. Dan saat ini mulai menemukan titik terang, pasalnya, dua petugas dari BPN disaksikan 10 ahli waris dan perangkat desa melakukan pengukuran tanah Sakeh Ngaliman. Sebelum melakukan pengukuran tanah, dua petugas BPN menemui ahli waris dan disaksikan oleh perangkat desa Pesanggrahan atau Kamituwo (Kasun) Yatemo, guna untuk menunjukan dimana lokasi obyek tanah tersebut dan batas-batasnya.
Kata dia, Dua tempat ditunjukan oleh Kasun, pertama, obyek yang menurut versi dari desa bahwa obyek tanah seluas 1 hektar dengan persil 86 yang saat ini dikuasai oleh 14 warga Serok itu milik ahli waris ternyata tidak sesuai dengan peta dan gambar tanah bahkan salah.
Kedua, dia lanjutkan lagi melakukan pengukuran diobyek satunya dengan persil 96 yang sudah berdiri bagunan Kandang Komunal atau Kolektif, dan ternyata petugas BPN menyatakan tanah itu sesuai dengan bidang gambar surat yang dimiliki oleh ahli waris saat ini dan itu dibenarkan.
Seperti dikutip dari harian cetak lokal. Rangga Alfiani Asyim, petugas pengkuruan tanah BPN Kota Batu mengatakan sebelum kami melakukan pengukuran luas tanah di dua obyek tersebut, sebelumnya ahli waris datang ke kantor BPN untuk pengajuan. Dan menanyakan, apakah surat sertifikat atas nama Sakeh Ngaliman No 325 bisa dipertanggung jawabkan. Untuk menjawab itu, maka ahli waris harus melengkapi syarat dan ketentuan berkas guna untuk pengecekan Sertifikatnya.
Setelah itu, pada tanggal 15 April 2015 lalu BPN memberikan legalisir atau NIB. 12.38.01.05.02683 bahwa surat sertifikat ahli waris itu memang secara admintrasi ada, di dokumen BPN. Maka untuk menindak lanjuti kebenarannya itu, yang diminta ahli waris Sakeh Ngaliman maka BPN langsung melakukan pengkuran dan ternyata di persil 96 itu yang saat ini sudah berdiri bangunan kandang Komunal ternyata itu benar.
“Setelah saya lakukan pengukuran bahwa obyek yang tertera di Sertipikat ahli waris Sakeh Ngaliman itu sesuai dengan gambar dan bidang,” tukasnya.
Dia berharap, dengan banyaknya kasus atau permasalah sengketa tanah saat ini, kalau sudah dilaporkan kepada penegak hukum, bahkan sampai di tingkat pengadilan maka petugas dari BPN nantinya akan menjadi saksi didalam persidangan itu, untuk dimintai keterangan yang sebenarnya.
Dan, tambah dia, kalau bisa dilakukan upaya kekeluargaan dulu serta diselesaikan secara baik-baik dan bagaimana mestinya,” pungkasnya. (Kurniawan).

