Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Ada Upaya Penyelesaian Biaya Ganti Rugi Dari Pemkab Halbar,Warga Buka Palang Dan Bersihkan Jalan

Avatar of admin
×

Ada Upaya Penyelesaian Biaya Ganti Rugi Dari Pemkab Halbar,Warga Buka Palang Dan Bersihkan Jalan

Sebarkan artikel ini
Warga pemilik lahan telah membuka palang dan membersikan jalan kembali
Warga pemilik lahan telah membuka palang dan membersikan jalan kembali

Reporter : Ipul

MALUT, Selasa (11/04/2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Kabag Pemerintah Halbar, Anwar Fara, mengakui belum adanya biaya ganti rugi lahan sehingga warga melakukan aksi Pemalangan jalan Konteiner di Desa Mutui oleh pemilik lahan akan tetapi hari ini Selasa (11/04) semua proses sudah tuntas dan selesai.

Pasalnya, pihak Pemkab Halbar sudah melakukan langkah penyelesaian bersama pemilik lahan yang didampingi langsung pihak kepolisian Halbar yang diwakili Kepolsek Jailolo, Iptu M Ruslan dan perwakilan Bidang Bina Marga PU Halbar, Abubakar Adam, diruang kerja Kabag Pemerintahan, Selasa (11/04).

Baca Juga :  Deklarasi Resolusi Kemasyarakatan Tahun 2020, Kalapas Narkotika: Semoga Para Napi Bisa Berguna

“Ini adalah langkah penyelesaian permasalahan ganti rugi, dan itu sudah selesai dan mereka (pemilik lahan) mau membongkar palang jalan yang mereka pasang,” ungkap Anwar pada sejumlah awak media, Selasa (11/04) selesai pertemuan dengan pihak pemilik lahan di kantor bupati setempat.

Dia juga menjelaskan, masalah Penyelesaian ganti rugi lahan sebenarnya dimasukkan dalam APBD perubahan 2017 nanti, namun karena ini bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat jadi Bupati Perintahkan untuk sesegera diselesaikan.

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahkan Ratusan Barang Bukti

“Karena ini perintah langsung Pak Bupati untuk diselesaikan maka kami (bagian Pemerintah) melakukan mediasi bersama pemilik lahan dan mereka menyepakati kemudian bersedia untuk membersihkan palang jalan yang dipasangnya,” katanya.

Setelah dilakukan Penyelesaian ganti rugi pihak Bagian Pemerintah bersama pihak keamanan (TNI/Polri) dan pemilik lahan menuju lokasi Pemalangan ruas jalan untuk dilakukan pembongkaran dan pembersihan puing – puing Pemalangan.