Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Ada 900 APK Melanggar Aturan Kampanye

Avatar of admin
×

Ada 900 APK Melanggar Aturan Kampanye

Sebarkan artikel ini
a
Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, H Amin Sobari saat memberikan paparan

LUMAJANG, Rabu (28/11/2018) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, gelar sosialisasi pemgawasan metode kampanye pemilu tahun 2019, dikarenakan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, pagi ini di salah satu rumah makan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, H Amin Sobari SH, hal itu karena belum ada sinergitas diantara pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak lainnya.

“Ada 900 lebih APK yang melanggar pemasangannya, dan terbanyak di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Tekung,” kata Amin saat diwawancarai awka media ini sebelum acara.

Amin menjelaskan bahwa pembongkaran oleh Satpol PP hanya sekitar 40 persen saja yang sudah dibersihkan, untuk wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Tekung saja.

Baca Juga :  TAFS Diduga Halang-Halangi Tugas Polisi Perkara Pemggelapan dan Penipuan

“Pada acara ini, akan dijelaskan metode apa saja yang boleh dilakukan dan metode apa saja yang dilarang,” ujarnya.

Terkait dengan pelarangan pemasangan APK, menurut Amin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2016, tentang Larangan Pemasangan APK.

“Mulai besuk, kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kecamatan, dengan mengundang caleg di daerah setempat,” bebernya lagi.

Sedangkan menurut Kabid Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati, mengatakan jika ada APK yang terpaku di pohon itu sama dengan menyakiti tanaman tersebut.

Baca Juga :  Bupati Lumajang Buka Sosialisasi Pengelolaan DD di Hotel Ijen Suite Malang

“Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan,” ucapnya.

Seperti isi Perda tersebut, bahwa dalam rangka pengendalian untuk optimalisasi fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kualitas lingkungan hidup, kata Yuli setiap orang atau Badan Usaha (BU) dilarang melakukan perusakan yang dapat menyebabkan kematian tanaman/ vegetasi yang ada di kawasan RTH yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Daerah.

“Selain itu, setiap orang atau BU dilarang melakukan pemindahan/ penebangan/ pemotongan pohon peneduh yang ada di area RTH yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Daerah tanpa seizin Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” bebernya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam