Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Acek Minta Bawaslu Jatim Segera Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN Dalam Momentum Pilkada Lamongan

Avatar of admin
×

Acek Minta Bawaslu Jatim Segera Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Keterlibatan ASN Dalam Momentum Pilkada Lamongan

Sebarkan artikel ini
IMG 20201020 192023
Acek Kusuma tokoh Pemuda dan mahasiswa Jawa Timur. (Foto: Anam/SI).

SURABAYA, Selasa (201/10/2020) suaraindonesia-news.com – Netralitas para ASN pada momentum perhelatan Pilkada menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya para tokoh muda, kali ini Acek Kusuma salah satu tokoh muda memberikan tanggapan perihal informasi dugaan keterlibatan Kepala Dindik Jatim di Pilkada Lamongan.

“Saya tokoh muda sangat menyayangkan dugaan keterlibatan oknum ASN tingkat Jatim apalagi sampai terbukti turut memobilasi calon pemilih dengan memanfaatkan jabatan dan momentum keluarga dari kontestan, itu merupakan pelanggaran dalam pemilu, juga bagi ASN perbuatan itu merupakan pelanggaran terhadap sumpah sebagai abdi negara dimana dalam hal itu ASN dilarang melakukan aktivitas poltik baik dipengaruhi atau mempengaruhi hak pemilih,” kata Acek tokoh jebolan UIN Surabaya itu memberi tanggapan.

Menurut Acek, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dari hal itu kata Acek menanggapi adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN yang tengah dilakukan investigasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terhadap dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi di Pilkada Kabupaten Lamongan.

Baca Juga :  Lantik 28 Pejabat Keimigrasian, Kakanwil Kemenhumkam Kalbar Ingatkan Pentingnya Pembinaan SDM

Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengakui, pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap kemungkinan keterlibatan Kepala Dindik Jatim.

Dugaan sementara, yang bersangkutan telah melakukan mobilisasi kepala sekolah dan masuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk melakukan aktifitas yang dapat dikategorikan kampanye.

“Oleh karena itu, Bawaslu sudah melakukan investigasi sekaligus bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti,” tutur Aang Kunaifi seperti yang dilansir beritapatroli.co.id edisi Selasa (20/10).

Sesuai ketentuan Komisi ASN, apabila ada ASN yang memiliki pasangan hidup mencalonkan diri maka ketentuannya harus cuti.

“Itu yang kita konfirmasi karena yang di Lamongan adalah istri Kepala Dindik Jatim,” ujar dia.

Kalau memang dari hasil investigasi itu terbukti adanya unsur-unsur kampanye, kemudian penyalahgunaan kewenangan maka konsekuensinya bisa dijerat pada tahap proses pidana pemilihan.

Baca Juga :  Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pilkada yang Demokratis dan Anti Politik Uang di Sumenep

“Bisa masuk pidana jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,” tandasnya.

Di konfirmasi terkait laporan yang diterima Bawaslu tersebut, Aang mengaku belum ada laporan resmi dari pihak manapun. Namun, informasi ini diterima dari berbagai sumber itu harus direspon oleh Bawaslu dengan mekanisme investigasi.

“Kalau laporan itu berarti sudah harus terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan kemudian buktinya apa sudah harus lengkap. Meski begitu, informasi ini harus direspon, karena kalau diam kami juga keliru,” Aang berharap, semua pihak saling menjaga dan tahu posisinya masing-masing dengan menghormati setiap proses demokrasi yang berjalan.

Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini, Bawaslu berupaya untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan dari pada langsung memproses penanganan pelanggaran.

“Jadi konsekuensinya memang ada ketentuan lain yang dilanggar ada peraturan pilkada yang dilanggar. Ketentuan lain itu, UU ASN dan peraturan turunannya,” pungkasnya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela