Suara Indonesia-News.Com, Makassar – Akhirnya Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka.
“AS ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen Feriyani Lim,” Jelas Kombespol Endi Sutendi, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel , di Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (17/2/2015) pagi.
Endi menambahkan, pihaknya akan memanggil Abraham pulang kampung untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami akan melayangkan panggilan ke AS untuk pemeriksaan pada tanggal 20,” tegas Endi. (Tim)


 
									










