PATI, Rabu (02/10/24), suaraindonesia-news.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Pati mengapresiasi Pemkab Pati menindaklanjuti perpanjangan masa bakti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Setelah adanya desakan dari ABPEDSI, akhirnya Pemkab Pati mengeluarkan surat dengan Nomor 400.10.2/2829 perihal Perpanjangan Masa Bakti BPD. Surat dikeluarkan tanggal 27 September 2024 ditandatangani Sekretaris Daerah, Jumani.
“ABPEDSI Kabupaten Pati sangat mengapresiasi hal tersebut. Setelah dilakukannya beberapa kali desakan, Pemkab Pati akhirnya merespon secara positif”, kata Ketua ABPEDSI Kabupaten Pati, Soegiharto, Rabu (02/10/24).
Menurutnya, pelaksanaan pengukuhan dan pemberian Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa bakti anggota BPD sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2009, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Berkaitan dengan itu, maka Camat dapat segera menetapkan dan membuat Keputusan Camat tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota BPD”, tandasnya.
Sementara itu, Camat Pati, Didik Rusdiartono selaku Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Pati menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti surat edaran dari Pemkab Pati, terkait itu.
“Sebenarnya memang instruksi itu yang kami tunggu-tunggu. Mengingat teman-teman anggota BPD akan habis masa baktinya. Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengukuhkan dan pemberian SK”, jelas Didik Rusdiartono.
Dia menyebut, acara pengukuhan akan dilangsungkan di kecamatan-masing-masing sesuai kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati.
“Dan khusus untuk Pati Kota, kami sudah mengkoordinasikan dengan pengurus BPD masing-masing desa, guna pelaksanaan pengukuhan”, tandasnya.