Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Satreskoba Sumenep Ciduk Dua Pengedar Sabu Asal Talango

Avatar of admin
×

Satreskoba Sumenep Ciduk Dua Pengedar Sabu Asal Talango

Sebarkan artikel ini
g 1
Dua pemuda asal talango yang membawa 3,38 gram sabu, saat diperiksa di kantor Polres Sumenep

SUMENEP, Kamis (20/6/2019) suaraindonesia-news.com — Satreskoba Sumenep, Madura, Jawa Timur, menciduk dua orang pengedar sabu asal Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Rabu (19/6) malam sekitar pukul 22.30 di Pelabuhan Kalianget Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Kedua tersangka masing masing bernama Abdillah (35) alamat Dusun Masjid Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dan Arif Rahman Hakim (29) alamat Dusun Ban ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti, keduanya ditangkap oleh petugas Satreskoba Sumenep lantaran membawa dua kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 3,38 gram.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Dapil Madura Dukung Usulan Gubernur Jatim Kepada Presiden RI Untuk Menggeratiskan Biaya Penyeberangan Jembatan Suramadu

“Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terlapor sering menggunakan Narkotika jenis Sabu. Info A1, Akhirnya petugas langsung menangkap dua tersaka itu,” Kata Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti.

Selain dari dua paket kantong plastik yang berisi sabu, petugas juga mengamankan sobekan tisu warna putih dan Sobekan plastik warna putih serta 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan pipet kaca dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2018, Wabup Blora Ajak Pendidik Contoh Ki Hadjar Dewantara

“Selanjutnya kedua terlapor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Widiarti.

Reporter : Halis
Editor : Amin
Publisher : Imam