Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Terkait Pemalsuan Karcis Portal Pasir, Komisi C DPRD Akan Gelar Rapat Internal

Avatar of admin
×

Terkait Pemalsuan Karcis Portal Pasir, Komisi C DPRD Akan Gelar Rapat Internal

Sebarkan artikel ini
IMG 20190616 171625
Suigsan saat diwawancarai awak media

LUMAJANG, Minggu (16/6/2019) suaraindonesia-news.com – Adanya sejumlah temuan karcis yang diduga palsu, oleh Bupati Lumajang beberapa waktu yang lalu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Suigsan merespon sidak Bupati Lumajang ke Jembatan Timbang Pasir milik PT Mutiara Halim (MH), dan akan digelar rapat internal.

Suigsan menilai, temuan tersebut merupakan hal baru yang selama ini tidak ditemukan oleh DPRD, sebab selama ini setoran PT MH lancar-lancar saja, bahkan naik sampai 5 persen.

“Ini sebuah temuan baru, sebab kami belum melihat karcis tersebut,” katanya kepada media ini melalui saluran teleponnya.

Namun berdasarkan dari video yang sudah beredar, temuan ini adalah soal penggunaan logo Pemkab Lumajang pada lembar Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang, yang sekarang sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Bebersih Sungai Program Prioritas Pemkot Bogor, Ini Kata Dedie

Karena itulah, Suigsan berkeinginan untuk turun langsung ke lapangan bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), agar lebih jelas dan tidak muncul asumsi.

“Tapi  karena sudah ada bukti, kita nanti tinggal kroscek saja,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Partai Golkar ini.

Setoran PT MH ke Pemkab Lumajang ini, kata Suigsan sudah berlangsung sejak pemerintahan yang lama. Dan MoU nya juga sudah disepakati dan setorannya selalu naik sesuai kesepakatan Pemkab dengan PT MH terdahulu, yaitu 5 persen.

Baca Juga :  Pemkab Nias Buka Pendaftaran Penerimaan P3K Untuk Kalangan Guru

Disinggung soal dugaan adanya kebocoran, Suigsan menegaskan, ini bukan kebocoran. Kebocoran itu terkait pajak.

“Ini bukan soal kebocoran pajak. Tapi persoalan penggunaan logo Pemkab pada karcis itu, kan,” ujarnya.

Terkait target pendapatan pajak tahun ini, kata Suigsan, sudah dipatok Rp. 35 milyar dengan asumsi setiap pemilik IUP OP bisa dipungut sekitar Rp. 1 milyar per tahunnya.

Ada kemungkinan Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak Pemkab Kabupaten Lumajang atau Bupati dan PT MH, Suigsan belum memberikan jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam