PEKALONGAN, Kamis (13/6/2019) suaraindonesia-news.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekalongan hanya 18 persen dari seluruh luas kota ini. Artinya luas RTH Kota Batik tidak memenuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2011 tentang tata ruang.
“Di Perda minimal 30 persen dari luas wilayah, 20 persen RTH Publik, 10 persennya RTH Privat,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Purwanti.
Luasan wilayah Kota Pekalongan sendiri mencangkup 45,25 kilometer persegi, namun kebutuhan RTH hanya 7 kilometernya saja, alias 18 persen dari luas wilayah.
Purwanti menambahkan, demi mengejar kekurangan RTH, pihaknya membangun taman di Binatur River Walk yang merupakan saluran irigasi. Dalam hal ini Kota Pekalongan akan bekerjasama dengan Kabupaten Pekalongan.
“Jika bisa dibangun, tentu jumlah RTH bisa tambah. Karena RTH jadi satu variabel Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) baik kota atau kabupaten,” pungkas Purwanti.
Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Imam












