Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Diduga Setubuhi Anak Dibawar Umur, FA di Amankan Polisi

Avatar of admin
×

Diduga Setubuhi Anak Dibawar Umur, FA di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190613 201616
Tersangka FA, saat diamankan polisi

LANGSA, Kamis (13/6/2019) suaraindonesia-news.com – FA, Warga Lorong Teupin Bugeng, Dusun Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, berurusan dengan Polisi karena diduga menyetubuhi wanita di bawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma SIK menjelaskan, FA (19), Pedagang, Lorong Teupin Bugeng, Dusu Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, di amankan dengan adanya Laporan Polisi LP.A/99/VI/Res.1.24./2019/Aceh/Res Langsa, tanggal 11Juni 2019.

Menurut Agung, persetubuhan tersebut di lakukan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 sekira pukul 21.00 wib, awalnya FA menghubungi korban PDC, 16, Pelajar, Gang Setia Gampong jawa Belakang Kec. Langsa Kota.

“FA menghubungi korban dengan meminjam HP temannya HA untuk menghubungi korban lewat aplikasi Whatapps mengajaknya jalan-jalan korban,” terang Agung.

Baca Juga :  Kapolres Abdya : Mobil Penyuluh Polisi Harus Dimanfaatkan

Korban saat itu menuruti pergi dengan pelaku tanpa seijin orang tuannya dengan menjemput korban di depan larong rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.

“Saat bersama korban pelaku membawa jalan-jalan diseputaran Kota Langsa, kemudian Pelaku mencari jalan yang sepi di Desa Asampetik Kec. Langsa lama, saat situasi sepi pelaku dan korban berhenti dipinggir jalan dengan menstandart 2 (dua) kan sepmor tersebut,” tutur Agung.

“Saat itu pelaku langsung berbalik arah menghadap korban, kemudian pelaku melakukan perbuatan asusila yang di larang agama tersebut,” imbuhnya.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan BB berupa 1(satu) Buah Baju Kaos warna biru dongker, 1(satu) Buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna merah, 1(satu) Buah jilbab warna hitam, 1(satu) Buah celana pink, 1(satu) buah baju perempuan warna putih, 1(satu) buah celan biru dan 1(satu) buah celana dalam warna abu- abu.

Baca Juga :  Lemkaspa Minta Tambang Minyak Ilegal Rantau Peureulak Disikapi Secara Bijak

Dari perbuatan pelaku tersebut, pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang- undang nomor 35 tahun 2104 tentang perubahan atas Undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk sementara pelaku dan BB di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Agung.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Imam