PEKALONGAN, Minggu (26/5/2019) suaraindonesia-news.com – Arena judi sabung ayam di Desa Podosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan digerebek Satreskrim Polres Pekalongan. Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto.
Polres Pekalongan mendapat informasi adanya judi sabung ayam dari warga setempat. Setelah diselidiki, info tersebut ternyata benar.
Dalam penggerebekan itu tu polisi berhasil mengamankan bandar judi, Manis alias Asep, warga setempat. “Penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB,” jelas AKP Hery.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti sudah dikantongi polisi, yaitu satu ayam berjenis jantan, uang tunai Rp 400 ribu, dan beberapa karpen yang dijadikan tempat berjudi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan terancam 10 tahun penjara,” pungkas AKP Hery.
Reporter : Arsyad
Editor : Amin
Publisher : Imam