Lumajang Darurat Narkoba dan Miras, Sudah 8 TKP Diungkap - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Lumajang Darurat Narkoba dan Miras, Sudah 8 TKP Diungkap

×

Lumajang Darurat Narkoba dan Miras, Sudah 8 TKP Diungkap

Sebarkan artikel ini
aaassss 2
Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Polres Lumajang.

LUMAJANG, Sabtu (18/5/2019) suaraindonesia-news.com – Lumajang darurat minuman keras (miras) dan narkoba, diantaranya sabu dan pil koplo. Hal ini diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada media ini, Sabtu (18/5/2019) siang.

Menurut Kapolres, sejak dirinya memasukan wilayah tugasnya yang baru ini, beliau sudah disuguhi dengan kasus MILO (miras lokal oplosan). Yang mana menurutnya itu hal yang aneh, kok ada istilah MILO.

“Sewaktu baru menjabat disini saja saya sudah dikasih PR Milo ini,” katanya.

Dalam operasi yang dijalankan pada bulan Mei pertengahan ini saja, kata Kapolres, pihaknya sudah mengungkap 8 kasus miras dan narkoba.

“Awal bulan lalu, sekitar tanggal 5 Mei, kami sita ratusan miras dari toko Wahyu di kota Lumajang,” terangnya.

Baca Juga :  Sinergi Bersama Petani, Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dan pada tanggal 10 Mei lalu, kata lulusan Akpol 1998 ini, pihaknya meringkus pemilik sabu seberat 16,78 gram dari Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Lumajang.

Selain itu, pada tanggal 15 Mei, kata AKBP Arsal juga ungkap ratusan miras asal Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

“Pada operasi pekat, kami juga telah amankan 429 butir pil koplo logo Y, dari pengedar asal Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang,” paparnya.

Sedangkan pada tanggal 16 Mei lalu, dikatakan AKBP Arsal ditangkap pengedar pil koplo logo Y, asal dari Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, sejumlah 65 butir.

“Dihari yang sama, juga disita 21 botol miras dari berbagai jenis dari TKP Desa Mlawang, Kecamatan Klakah. Dan di wilayah Kecamatan Sukodono diamankan 120 botol miras pada tanggal 17 Mei lalu,” bebernya.

Baca Juga :  Mengabdi Selama 12 Tahun, Siti Aisah Diberi Penghargaan Oleh DPMPTSP Bangkalan

Dan pada Jumat (17/5) lalu, Kapolres Lumajang menangkap pria asal Desa Jatigono, Kecamatan Kunir karena kedapatan membawa 33 butir pil koplo warna putih logo Y.

“Semua pelaku dari 8 kejadian tersebut akan mendekam di jeruji besi pada lebaran 1440 H tahun ini,” pungkasnya.

Dari banyaknya kasua miras dan narkoba, AKBP Arsal bersama jajaran akan terus menyusir tempat tempat yang dianggap sebagai tempat pemuda pemudi meminum minuman keras dan akan menurunkan peredaran narkoba di wilayah Lumajang.

Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Mariska