JEMBER, Selasa (29/4/2019) suaraindonesia-news.com – Mendekati Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) minuman beralkohol ke beberapa tempat hiburan, Selasa (29/4/2019) pagi.
Sidak ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan para pengusaha tempat hiburan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal menjelaskan, Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol telah berlaku satu tahun lalu.
Terbitnya Perda tersebut, Satpol PP mengambil inisiatif untuk memulai penerapan regulasi tersebut dari aspek monitoring terlebih dulu.
“Namun sidak kali ini masih bertujuan untuk mendata dan mensosialisasikan Perda Nomor 3/2018. Jadi belum dilakukan tindakan atau sanksi kepada yang melanggar,” jelas Syamsu kepada wartawan.
Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) diperuntukkan untuk penjualan minuman beralkohol terbagi menjadi 2 golongan yaitu golongan A dan golongan B.
Golongan A memiliki kadar alkohol sekitar di atas 4 persen hingga 20 persen, sedangkan golongan B yang memiliki kadar alkohol di atas 20 persen.
“Kita akan tetap berkoordinasi dengan sekitar empat OPD terkait yang tersebut di dalam Perda,” ungkapnya.
Empat OPD yang dimaksud itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, juga Dinas Kesehatan.
Selanjutnya pengusaha tempat hiburan diwajibkan telah mengantongi SIUP MB sesuai peraturan yang berlaku jika menjual minuman beralkohol.
“Jika tetap tidak mengurusi, maka nanti tentu kami tertibkan,” tegasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Mariska












