Saat Penghitungan Kecamatan, Ditemukan Form C1 Tanpa Hologram - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Saat Penghitungan Kecamatan, Ditemukan Form C1 Tanpa Hologram

×

Saat Penghitungan Kecamatan, Ditemukan Form C1 Tanpa Hologram

Sebarkan artikel ini
jhj

LUMAJANG, Kamis (25/4/2019) suaraindonesia-news.com – Lembar C1 tanpa hologram yang diketemukan saat penghitungan suara di kantor Kecamatan Kota Lumajang, ternyata sudah selesai di rekap dan sudah tidak ada masalah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah kepada awak media ini, ia mengatakan kalau pengganti form C1 berhologram itu bisa dengan form C1 paraf oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (KTPS) dan saksi.

“Itu sudah di atur di Surat Edaran (SE) kami, nomor
704/PP.10.2-SD/07/KPU/IV/2019, dan itu sudah kuat,” kata Mudawiyah kepada wartawan.

SE tersebut, kata Mudawiyah akan berlaku jika logistik kurang terpenuhi seperti yang terjadi di sejumlah tempat.

“Tapi saksi dan pengawas saat rekap di TPS sudah terima salinannya, dan pembacaan dengan C1 Plano sudah mencukupi,” jelasnya.

Pada kejadian dibeberapa tempat, para KPPS menurut Mudawiyah ltidak melaporkan kepada pihak KPU, jika lembar C1 nya tidak ada hologramnya.

“Insyaallah tidak ada masalah, sebab itu sudah ada payung hukumnya, sebagaimana surat suara yang tertukar. Tapi tetap nanti dibuatkan berita acara ditulis dikejadian khusus,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi di lokasi penghitungan suara di kantor kecamatan, merasa kesal atas hal itu. Takutnya, suara dari calon yang dipilihnya tidak diakui karena hanya ada lembar C1 salinan saja, bukan berhologram.

Baca Juga :  Cak Thoriq dan Bunda Indah Tak Akan Lupa Janji Kampanye

Lebih detail bisa dilihat isi SE Nomor 704/PP.10.2-SD/07/KPU/IV/2019, dibawah ini :

Menyusuli Surat Ketua KPU Nomor 599/PP.10.2-SD/07lKPUllVl2019 tanggal 4
April 2019 perihal Pemenuhan Kekurangan Formulir C dan C1 Berhologram, maka
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan rekapitulasi laporan penerimaan Formulir C dan C1 Berhologram
yang dihimpun dari KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terdapat
3 (tiga) kriteria kerusakan/kekurangan :
a. Formulir C dan C1 berhologram yang di dalam 1 (satu) set terdapat
lembar/halaman yang tidak tertempe! Hologram;
b. Formulir C dan C1 berhologram yang di dalam 1 (satu) set terdapat
lembar/halaman kurang atau tidak lengkap atau rusak atau salah (salah dapil
atau jenis Pemilu);
c. Kekurangan seUbuku Formulir C dan C1 berhologram.
2. Terhadap kerusakan atau kekurangan Formulir C dan C1 Berhologram
sebagaimana tersebut diatas dilakukan pemenuhan dengan ketentuan :
a. Untuk kerusakan atau kekurangan Formulir C dan C1 Berhologram yang
teridentifikasi di KPU/KIP Kabupaten/Kota (belum terdistribusi ke TPS) :
1) Apabila terjadi kerusakan atau kekurangan Formulir C dan C1 Berhologram sebagaimana dimaksud angka t huruf a, maka Ketua Kpu/Krp Kabupaten/Kota menandatangani/paraf Formulir C dan C1 tersebut sebagai pengganti Hologram dan diberi Cap Stempel basah KPU/KIP Kabupaten/Kota pada setiap lembar/halaman;
2) Apabila terjadi kerusakan atau kekurangan Formulir c dan c1 Berhologram sebagaimana dimaksud angka t huruf b dan huruf c, maka Kpu/Klp Kabupaten/Kota merakukan penggandaan terhadap kerusakan atau kekurangan rembar/haraman dan Ketua Kpu/Krp Kabupaten/Kota menandatangani/paraf Formurir c dan c1 tersebut sebagai pengganti Hologram dan diberi cap stemper basah Kpu/Ktp Kabupaten/Kota pada setiap lembar/halaman;
3) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat Berita Acara sebagaimana dimaksud diatas secara rinci paring sedikit memuat Jenis Formurir, Vorume dan ldentitas Tps yang menggunakan Formurir c dan c1 dan ditandatangani oleh KpU/Klp Kabupaten/Kota.
b, untuk kerusakan atau kekurangan Formulir c dan c1 Berhologram yang teridentifikasi di TPS sebagaimana dimaksud angka t huruf a, huruf b dan huruf c, maka:
1) Ketua KPPS berkoordinasi dengan pps untuk meminta pemenuhan kekurangan atau kerusakan atau kesatahan rembar/haraman; 2)
pengganti
Ketua KPPS menandatangani/paraf Formulir c dan c1 tersebut sebagai Horogram pada setiap rembar/haraman serta ditandatangani/paraf oleh Pengawas TPS dan saksi peserta pemilu yang hadir dan bersedia;
3) Ketua KPPS membuat catatan Kejadian Khusus dalam Formutir Model c2.
Demikian disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Satgas ARC Bekerjasama Sudinkes Jaksel Gelar Program Vaksinasi Gelombang II se-Jabodetabek

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Dewi