Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dik Men) Dinas Pendidikan Pemkot Probolinggo Drs. H. Sukardi, M.Si bersama dengan Ketua Komisi A DPRD Kota Probolinggo Ali Muhtar SH beserta anggotanya, Senin (13/4/15) meninjau pelaksanaan UN di hari pertama dibeberapa Lembaga Pendidikan Menengah Keatas (SMA/MA/SMK). Salah satunya yang ditinjau oleh Kabid Dik Men dan Ketua Komisi A adalah pelaksanaan UN di SMAN-1 Kota Probolinggo.
Terkait dengan ditinjaunya pelaksanaan UN di SMA/MA/SMK dihari pertama ini, Kabid Dik Men Drs. H. Sukardi, M.Si mengatakan, apakah pelaksanaan UN Tahun ajaran 2014/2015 di Lembaga Pendidikan Menengah ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2). Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No:19 TH.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3). Permendikbud Nomor:05 Th.2015 tentang Kreteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/PK pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. 4). Peraturan BSNP No:0031/P/BSNP/III/2015 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015, ulasnya.
Kabid Dik Men Drs. H. Sukardi juga mengatakan, Ujian Nasional (UN) adalah merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetisi lulusan secara Nasional pada mata pelajaran tertentu. Dan kegunaan hasil UN ini digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, juga sebagai dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, ungkapnya.
Lebih lanjut Kabid Dik Men Drs. H. Sukardi menyampaikan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a). Menyelesaikan seluruh program, b). Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan c). Peserta lulus ujian sekolah/Madrasah. Kelulusan peserta didik formal ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Rapat Dewan Guru. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah Satuan Pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan, dan pelaksanaan UN tahun ajaran 2014/2015 sekarang tidak ada nilai minimal kelulusan, terangnya.
Sementara itu, kata Drs. H. Sukardi lebih lanjut, jumlah peserta UN Tahun 2014/2015 adalah: SMA, jumlah peserta: 1187; Sub Rayon = 2; sekolah=11. MA : jumlah peserta: 649; Sub Rayon = 2; Sekolah = 11. SMK : jumlah peserta: 2147; Sub Rayon = 2; sekolah = 19. Total jumlah peserta semua : 4.010 dari 41 sekolah, ujarnya menambahkan. (Singgih).