KOTA BATU, Selasa (26/2/2019) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum SusiloTri Mulyanto mantan Kabid Informasi Diskominfo Kota Batu terdakwa kasus pengadaan buku fiktif Kegiatan Pengadaan Barang berupa buku Profile Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016 yang merugikan Negara Rp 144 juta melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut dilakukan karena putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dinilai tidak adil.
“Kami sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar hukum permohonan PK dengan tanda terima memori PK Np. 6/Pid.Sus.PK/TPK/2019/PN.Sby tertanggal 25 Feb 2019 yang ditandatangani Akhmad Nur SH.,MH Panitera Muda Pengadilan TIPIKOR Sby” Ungkap SusiloTri Mulyanto mantan Kabid Informasi Diskominfo Kota Batu saat ditemui, Selasa ( 26/2/2019).
Meski Ia telah menghirup udara bebas pada 16 Desember 2018 lalu dan diganjar dengan hukuman penjara selama satu tahun satu bulan, baginya putusan itu tidak adil karena ada 8 orang yang masih bersatus OSN atau Pegawai Negeri Sipil juga ikut terlibat dalam pengadaan barang tersebut.
“Dan kini mereka masih bebas meski mereka pernah dimintai keterangan menjadi saksi. Padahal mereka juga terlibat dalam pengadaan barang, Harusnya diperlakukan sama dimata hukum” Kata Aik panggilan akrab Susilo Tri Mulyanto.
Dihadapan wartawan, Aik mengaku sama sekali tidak memerima uang sepersenpun dalam kasus tersebut dan ia juga bekerja sesuai peraturan berlaku yakni program Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Batu ( M.CHORI, S. Sos.,M.Si) selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Itu berdasarkan keputusan Wali Kota Batu nomor : 188. 45/333/KEP/422.012/2015 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna barang di lingkungan pemerintah Kota Batu tahun Anggaran 2016 tanggal 31 Desember 2015” Jelasnya.
Menurutnya ada 8 alasan, dirinya melakukan PK, selain dirinya bekerja sesuai aturan perundangan yang berlaku, juga karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan-keterangan saksi yang termuat dalam putusan perkara a quo baik dikaji secara formil maupum materiil sebagaimana ketentuan hukum.
“Majelis hakim tingkat pertama yang membenarkan dakwaan subsidair Penuntut umum telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata dalam menerapkan pengertian dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi “ ungkapnya
Lanjutnya, dalam tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
“Kekeliruan yang mana terdapat pada uraian fakta hukum yang termuat dalam putusan a quo , bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813 K/Pud/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimlikinya karena jabatan atau kedudukannya” imbuhnya.
Atas ketidak telitihan Hakim dalam putusan perkara, Aik juga akan melakukan perlawanan hukum, ia akan mengadukan kasus tersebut ke Pengaduan Kejaksaan Agung, Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publiser : Imam