Suara Indonesia.News.Com, Probolinggo – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota baru-baru ini bekuk 5 pemuda pengangguran yang merupakan jaringan pelaku edar narkotika jenis sabu di Probolinggo.
Ke lima pemuda pengangguran jaringan pelaku edar narkotika jenis sabu yang dibekuk petugas Sat Resnarkoba tersebut adalah LF (23) alamat Jalan Slamet Riyadi Gg Kyai Sekar No. 35 RT.001/RW.007 Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. MH (23) alamat Jalan Kyai Sekar Gg II No.155, RT.006/RW.007 Kelurahan Kanigaran, kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. B (46) alamat jalan Kihajar Dewantara No.43, RT.001/RW.007, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. SA (25) alamat jalan Kihajar Dewantara No.43, RT.003/RW.001, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Kemudian MS (29) alamat Dusun Wringin, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana SH.MH, Rabu. (8/4/15) kepada sejumlah wartawan saat Press Rillis mengatakan, ke lima tersangka tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka LF dan MH ditangkap Sabtu (4/4/15) jam 02.15 dinihari TKP dijalan PB. Sudirman Kota Probolinggo.
Barang Bukti yang berhasil disita oleh Petugas dari tersangka LF dan MH adalah 1 (satu) buah plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,21gram, 1(satu) bungkus kosong rokok Djarum 76, 1 (satu) buah HP Black Berry warna hitam, dan 1 (satu) buah HP Nokia Type RM-961 warna hitam putih, terangnya.
Untuk tersangka B ditangkap Sabtu, (4/4/15) jam 03.00 dinihari, TKP di Jalan Kihajar Dewantara RT.001/RW.007 Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Barang Bukti (BB) yang disita Petugas dari tersangka B yaitu 1 (satu) buah HP Prince warna coklat. Sedang tersangka SA ditangkap dihari yang sama, Sabtu (4/4/15) jam 03.45 dini hari TKP dijalan Kihajar Dewantara RT.003/RW.001, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Barang Bukti (BB) yang disita Petugas dari tersangka SA berupa 1 (satu) lembar rekapan hasil penjualan Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah korek api, 30 (tiga puluh) buah plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah HP Nokia warna abu-abu Type 769, ujar Kasat mengungkapkan.
Kronologis tertangkapnya tersangka LF, MH, B, dan SA, Kasat Resnarkoba AKP. Sumi Andana mengatakan, Petugas berawal mendapati tersangka LF akan melakukan transaksi sabu dan membawa 1 (satu) bungkus kosong rokok Djarum 76 berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dan 1 (satu) HP Black Berry 9220 warna hitam.
Kemudian 1 (satu) bungkus kosong rokok Djarum 76 yang berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu diberikan kepada tersangka MH dan diletakkan di pot bunga di Jalan PB. Sudirman Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Kasat, barang haram tersebut didapat dari tersangka B. Kemudian Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka B dan diketemukan 1 (satu) HP Prince warna coklat.
Kepada Petugas tersangka B mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka SA. Dari pengakuan tersangka B tersebut Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka SA.
Dalam penggeledahan tersebut Petugas mendapatkan 1 (satu) lembar kertas rekapan hasil penjualan sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk hels, 1 (satu) buah pipet, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.100 ribu, 1 (satu) HP merk Nokia Type 769 warna abu-abu, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah korek api, dan 30 (tiga puluh) buah plastik klip kecil, ungkap kasat menjelaskan.
Sementara, tersangka MS, Kasat AKP Sumi Andana mengatakan, MS ditangkap oleh Petugas pada Senin malam (6/4/15) sekira jam 23.00 TKP dijalan Raya Bromo Desa Muneng Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo pada saat tersangka MS akan melakukan transaksi sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Petugas diketemukan 1(satu) buah plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,61 gram yang dilinting dengan satu lembar uang Rp.5000 ribu dan disimpan disaku belakang celana panjang sebelah kanan, dan telunjuk kaki kiri, serta 1 (satu) buah HP Samsung warna merah silver, ulas kasat.
Kasat mengatakan, ke lima tersangka tersebut merupakan jaringan edar Narkotika yang baru tumbuh di Kota Probolinggo.
Barang haram tersebut menurut keterangan tersangka didapat dari Pandaan Pasuruan. Sebagai penyandang dana adalah tersangka SA dan B. Barang haram tersebut kemudian dijual dengan paket hemat, per paket dijual Rp.400 ribu, dan sasarannya adalah para pemuda di Kota Probolinggo, ungkapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Sumi Andana mengatakan, para tersangka ini atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 TH.2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 TH.2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara, denda Rp.800 juta – Rp.1 Milliart, terang Kasat menandaskan. (Singgih)