JEMBER, Jumat (21/12/2018) suaraindonesia-news.com – Pelayan kesehatan alternatif seperti tukang pijat urut, pijat bayi, spa, dukun tulang (sangkal putung), tukang bekam, acupressure, jamu gendong dan peracik ramuan tradisional, yang kemudian disebut Penyehat Tradisional dikumpulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Mereka diarahkan untuk mengurus surat ijin supaya jasa mereka dapat dibina dan diawasi oleh Pemerintah. Mereka juga dimintai komitmen untuk menolak menggantikan fungsi tenaga kesehatan.
“Salah satu pejuang kesehatan adalah juga para penyehat tradisional ini, tadi kita sudah komitmen supaya mereka mengurus surat terdaftar, nyatanya memang para penyehat tradisional ini diperlukan oleh kita, masyarakat kita memilih pengobatan alternatif ini apabila sakit, sejatinya ini juga bermanfaat, namun demikian masyarakat harus tahu siapa mereka, keahliannya apa,” terang Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR usai memberikan arahan dalam Kongres Penyehat Tradisional yang bertempat di Aula PB. Soedirman, Gedung Pemkab Jember, tadi siang.
“Mereka bukan berperan menggantikan fungsi dokter, perawat, maupun bidan,” lanjutnya menegaskan.
Menurut data, ada 2.078 orang tenaga penyehat tradisional, namun masih 57 orang yang sudah bersertifikat atau memiliki ijin.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Jember, dr. Siti Nurul Qomariyah mengatakan bahwa para penyehat harus mengurusi STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) supaya mereka dapat beroperasi. Syarat untuk mendapatkan ijin tersebut, selain mengurusinya ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
“Kenapa harus berijin, ya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan karena fungsi penyehat tradisional adalah promotif dan preventif. Kita dari Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan atau visitasi untuk mengecek benar atau tidak dengan apa yang dilakukan oleh penyehat tradisional ini, supaya mereka tidak melebihi dari kewenangannya,” jelas Kadinkes Jember, dr. Nurul.
Setelah dilakukan pengecekan, dievaluasi untuk memastikan sudah benar sesuai ketentuan maka pihak Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi baginya.
“Tak berhenti sampai pengeluaran rekomendasi saja, aktifitas dari Penyehat Tradisional akan terus kami monitoring supaya tetap dalam fungsinya,” pungkasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam













