Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Juali Warga Gunakan Jerigen, SPBU Sentul Disegel Polres

Avatar of admin
×

Juali Warga Gunakan Jerigen, SPBU Sentul Disegel Polres

Sebarkan artikel ini
fdfd
Ratusan jurigen yang diamankan disebelah SPBU Sentul oleh pihak kepolisian resort Lumajang

Lumajang, Rabu (19/12/2018) suaraindonesia-news.com – Akibat menjuali ratusan warga yang menggunakan jerigen untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sentul, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, disegel pihak kepolisian Resort Lumajang, kemarin sore.

Menurut Unit Manager Communicaton & CSR MOR V – Jatimbalinus, Rustam Aji, kepada media ini mengatakan jika berkaitan dengan kejadian di SPBU 54.67.315 Sentul Lumajang, Pertamina akan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Pertamina juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” katanya kepada awak media ini, pagi ini via WA.

Kata Rustam, Pertamina juga siap memberikan sanksi administratif, jika memang SPBU dinyatakan bersalah oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Resmikan Balai Rehabilitasi di RSUDMA, Wabup Sumenep; Mari Kita Perangi Narkoba

“Implikasi dari kejadian tersebut, adalah disegelnya nosel Premium oleh pihak Polres Lumajang,” tambahnya.

Sedangkan untuk pelayanan BBM lain seperti Pertalite dan Pertamax, dikatakan Rustam tetap berlangsung normal seperti biasanya. “SPBU tersebut juga tidak menjual solar subsidi,” imbuhnya.

Rustam menegaskan jika Pertamina senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan maupun produk untuk konsumen.

“Konsumen Pertamina dapat membantu dengan cara melaporkan kejadian yang menganggu supply dan distribusi BBM/ LPG melalui Pertamina Contact Center 1-500-000 atau ke pcc@pertamina.com,” ujarnya.

Dari data yang diperoleh awak media, bahwa BBM jenis Premium ini sekarang sudah tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga :  Pertamina MOR V Siagakan Satgas LPG H-30 Lebaran

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 tahun 2013, memang BBM jenis Premium tidak diperbolehkan untuk kendaraan plat merah, namun kemudian di Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014 kebijakan itu dicabut sehingga kendaraan dinas boleh menggunakan BBM jenis premium (ron 88).

“Kalau solar emang masih di subsidi, ada mobil plat merah lain khusus yang diperbolehkan, antara lain ambulance, pengangkut sampah, pengangkut jenazah dan pemadam kebakaran,” kata salah seorang penjaga SPBU kepada wartawan.

Sementara ini, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Lumajang dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang masih belum memberikan keterangan seputar kejadian tersebut.

Reporter : Fuad
Editor : Agira
Publisher : Imam