Pilkades Suak Nibong Kec. Tangan-Tangan Abdya Ricuh - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Pilkades Suak Nibong Kec. Tangan-Tangan Abdya Ricuh

×

Pilkades Suak Nibong Kec. Tangan-Tangan Abdya Ricuh

Sebarkan artikel ini
42301 ilustrasi kerusuhan tinju di papua ricuh 17 orang tewas tempat
Foto : Ilustrasi
Suara Indonesia-News.Com, Blangpidie Aceh Barat Daya – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suak Nibong Kecamatan Tangan-Tangan Kab Aceh Barat Daya, terindikasi Ricuh, Faktanya, sekitar 4 orang Warga desa mengatas namakan timsukses No urut 2, atas nama Asri (kandidat), dari desa setempat melaporkan kepada Sejumlah wartawan sekitar jam 18:00 wib jelang magrib dikantor sekretariat biro News CitraAceh desa keudai siblah lrg. II No 38 Blangpidie-abdya. dengan membawa seberkas data lengkap.
 
Pertarungan yang melahirkan dua orang kandidat yaitu Nurdin dengan Nomor Urut 1 dan Asri Nomor urut 2 tersebut sesuai dengan hasil keputusan panitia pemilihan keucik(P2K) terdapat beberapa pelanggaran seperti Money Politik, memberi hak suara kepada warga asing (non-KTP) dan kepada anak dibawah umur.
 
Disamping itu, keputusan P2K, Tuha Peut, Plt Keucik yang sudah diusulkan bahkan telah disampaikan kepada masyarakat diubah oleh oknum Camat Tangan-Tangan dan diusulkan kekabupaten secara diam-diam. “Keputusan yang diumumkan oleh P2K kepada masyarakat, dimenangkan oleh kandidat nomor urut 1 namun dikarenakan terdapat beberapa kesalahan seperti money politik dan pemberian hak suara kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP setempat dan anak dibawah umur, atas dasar itu P2K memutuskan Pemenangnya jatuh kepada kandidat nomor urut 2. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Pihak Kecamatan Setempat, namun kenapa hasilnya sudah tidak sesuai lagi?” ungkap Husaini.
 
Ironisnya, dalam berita acara tersebut hanya terdapat tanda tangan Ketua P2K dan Camat setempat “aneh bin ajaib, P2K tersebut terdiri dari sembilan orang, tapi kenapa hanya satu orang ketua saja yang tanda tangan?”. Kami, selaku masyarakat Suak Nibong Kec. Tangan-Tangan Kab. Abdya, memohon Kepada Pemerintah Daerah, agar menimbang dan memutuskan “hasil yang sudah ditetapkan oleh P2K yang turut dihadiri Camat Setempat tidak ada perubahan lagi dan itu hasil yang sudah mutlak. Tambah Husaini.
 
Drs. M. Hanafiah AK, SH MM  Asisten yang membidangi Pemerintahan saat dihubungi wartawan via Handphone Seluler mencoba melakukan konfirmasi berulang kali dengan nomor kontak 0813-2018-7492 namun tidak diangkat hingga berita ini diturunkan.
 
Sementara itu salah seorang mantan anggota DPRK Abdya Periode 2009-2014 Samsuar Politisi Partai Aceh (PA) mengatakan “persoalan yang terjadi di desa Suak Nibong terkait dengan pemilihan kepala desa kita meminta kepada pimpinan daerah (Bupati) untuk mempelajari kasus yang terjadi sehingga melahirkan hasil yang positif. Supaya konflik di desa tersebut tidak terus berkelanjutan”.
 
Lanjutnya, “apa yang sudah ditetapkan oleh P2K dan anggota sebagai Penyelenggara Pilkades didesa Suak Nibong hendaknya dikabulkan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat setempat, dan Pemerintah Daerah bersama legislatif mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh Oknum Camat yang tidak profesional tersebut. Ungkapnya dengan nada kesal.
 
Tanggapan Camat
Ruslan Ahmad, SP Camat Tangan-Tangan saat dihubungi via handphone seluler kepada wartawan  menjelaskan terkait pengusulan kandidat yang menang tersebut secara legalitas sudah sah apalagi kendidat tersebut meraih suara terbanyak dibandingkan dengan kandidat yang yang bernomor urut dua. Namun, dari hasil pleno P2K yang sudah ditandatangi berita acaranya oleh tim sebanyak tujuh orang dari sembilan anggota P2K, pada saat diumumkan tidak ada masyarakat yang komplen maka usulan tersebut kita serahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Kabag Pemerintahan Sekdakab. “intinya untuk saat ini kita menunggu hasil keputusan dari tim investigasi kabupaten dan dalam hal pelaksanaan Pilkades yang berlangsung pada tanggal 18 Maret 2015 kita nyatakan sukses, dan kita selaku pengawas tidak memihak kepada kandidat manapun”. Ucapnya singkat (N)