Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Sidang Putusan MK Terkait Hasil PSU Sampang 5 Desember 2018

Avatar of admin
×

Sidang Putusan MK Terkait Hasil PSU Sampang 5 Desember 2018

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2018 11 28 at 13.40.27

SAMPANG, Rabu (27/11/2018) suaraindonesia-news.com- Setelah melalui proses perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan, untuk mencari sosok pemimpin baru di Kabupaten Sampang, sebentar lagi semua itu akan terjawab dan berakhir dengan dibacakanya putusan MK terhadap hasil PSU Pilkada Sampang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, telah dilaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah, lalu dilanjutkan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari jilid satu dan dua karena terjadi sengketa atas gugatan dari salah satu paslon.

Hal itu terbukti di media sosial telah beredar surat dari MK nomor 464.38/PAN.MK/11/2018. Surat mengenai pangilan sidang yang ditujukan kepada pemohon dengan agenda pengucapan putusan nomer 38/PHP.BUP-XVI/2018 tertanda panitra Kasianur Sidauruk.

Baca Juga :  Seminar Manggrove Internasional, Masyarakat Ikut Merayakan

Komisioner KPU Sampang, Miftahur Rozaq mengatakan, pada prinsipnya KPU siap menghadiri sidang tersebut, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK.

“Sesuai ketentuan PKPU no 9/2018 bila sudah ada sidang putusan dari MK, maka KPU Sampang akan segera melakukan sidang pleno terbuka penetapan paslon terpilih,” kata pria yang akrab disapa Rozaq, Rabu (28/11/2018).

Baca Juga :  Tiga Kelas Dijadikan Satu Dengan Belajar Sambil Melantai

Rozaq menambahkan, setelah MK membacakan putusan tentang hasil PSU Pilkada Sampang, masih ada tahapan lagi. “Maka selambat lambatnya 3 hari setelah putusan MK pleno penetapan paslon terpilih tersebut dilaksanakan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, surat pangilan sidang oleh MK dengan agenda pengucapan putusan itu akan dilaksanakan Rabu 5 Desember 2018 mendatang, bertempat di ruang sidang gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, nomor 6 Jakarta.

Reporter : Nora/feri
Editor : Amin
Publisher : Imam