PASURUAN, Kamis (1/11/2018) suaraindonesia-news.com – Beberapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga mendapatkan jatah puluhan proyek dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya.
Tuduhan tersebut disampaikan Aktivis Forum Rembuk Masyarakat Timur (Format) Ismail Makky, menurutnya, beberapa anggota dewan tersebut diduga kuat mendapat jatah puluhan proyek jenis PL (penunjukan langsung) maupun tander/lelang di beberapa OPD terkait.
“Satu Dinas bisa 3 PL, belum yang tander, itupun satu Dinas, belum Dinas Pengairan, Dinas PU Bina Marga, Dinas Pariwisata, Dinas Perindag, semuanya pada kasih jatah. Ini dewan apa mafia Proyek?,” cetus Maky dengan nada tinggi.
Dari hasil investigasi lembaganya, beberapa proyek yang dikerjakan seperti dari Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pengairan), Dinas Perindag, dan Pariwisata, para mandor mengatakan kalau proyek itu milik dewan sebut saja ‘E’. “Ini milik dewan mas, saya cuma buruh dan mandor disini, langsung hubungi dia saja,” kata Mandor saat mengawasi Plengsengan di Desa Lebak Winongan.
Seperti halnya juga proyek pekerjaan belanja pembangunan pasar pasrepan (tahap VI) yang berada di Kecamatan Pasrepan keperluan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan pagu 1,6 Miliar. hasil cek lapang membuktikan bahwa proyek tersebut di kelola oleh dewan. “Ini miliknya pak dewan mas, semua bahan dan pekerjaan yang mengatur dia, saya hanya borong kerja, coba kerumahnya saja,” ucapnya menirukan pernyataan salah satu pekerja.
Juga pada proyek Dinas Pariwisata yang berada di kawasan Ranu kecamatan Grati, sempat beberapa waktu lalu dari lembaga aktivis menyurati dinas terkait akan pekerjaan yang ada, namun informasi yang santer didengar, lembaga yang melapor tersebut diduga sudah diselesaikan oleh dewan juga.
Nama nama DPRD tersebut sudah tak asing lagi di berbagai dinas/OPD Pemda Kabupaten Pasuruan, baik dari omongan para kontraktor, orang orang dinas dan kalangan LSM serta wartawan.
Dalam Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sudah jelas melanggar dan pantang untuk dilakukan. disebutkan pada pasal 400 ayat (2) Anggota DPRD kabupaten / kota dilarang untuk pekerjaan lain yang ada gangguan dengan wewenang dan tugasnya, dan jika tetap menyalahi aturan tersebut, maka sebagai sanksinya adalah pencopotan jabatan.
“Salah satu fungsi yang melekat pada diri Dewan adalah pengawasan/ monitiring. Apa jadinya jika DPRD yang seharusnya jadi wasit malah jadi pemain, dan bagaimana dapat ditingkatkan kinerjanya, jika mereka ikut menggarap proyek pemerintah,” kata Maky pada media ini, Kamis (1/11/2018).
Ia menegaskan agar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan harus bisa bersikap tegas dan berintegritas dalam menghadapi kondisi yang demikian. “Jika ini dibiarkan terus menerus, maka marwah DPRD Kabupaten Pasuruan di depan rakyatnya akan semakin pesimistis dan inkredibel,” lanjut Maky.
Dalam implementasi proyeknya, oknum anggota dewan tersebut diduga kuat bekerjasama dengan pihak CV, ada yang menyewa, ada yang persentase margin. “saya Cuma digaji pak ‘E’ dewan,” ucap salah satu kontraktor.
Ketua komisi lll DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutedjo saat dikonfirmasi mengaku kurang mengerti apa yang menjadi tuduhan Makky. Yang pasti jiks ada anggota dewan terlibat dalam penggarapan proyek pemerintahan, itu salah dan menyalahi aturan. “Yang jelas kalau ada anggota dewan terlibat dalam penggarapan proyek pemerintahan itu salah dan menyalahi aturan, karena itu bukan tupoksinya,” terang Rusdi.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar konfirmasi langsung pada ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. “Ini kan urusan kelembagaan mas, jadi lebih baik langsung pada beliau nya saja, atau wakilnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi perihal dugaan beberapa oknum dewan yang terlibat bermain proyek, beberapa kali dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) ditolak, dilanjutkan menggunakan chat terlihat masuk (centang biru) akan tetapi tidak ada balasan.
Reporter : M. Taufiq
Editor : Agira
Publisher : Imam












