Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – M. Yusuf (30) warga Desa Ambulu RT.02/RW,04 Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, pekerjaan Superviser CV. Alamindo Perkasa Cabang Probolinggo yang bergerak dibidang alat-alat kesehatan dijebloskan kejeruji besi Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota dikarenakan telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan alat-alat kesehatan yang dipasarkan CV. Alamindo Perkasa Cabang Probolinggo tempat M. Yusuf bekerja sebesar Rp.28.093.200,- (duapuluh delapan juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah).
Kanit Reskrim Polsek Kademangan IPTU. Abd Wahid mengatakan, Tersangka (M. Yusuf), dilaporkan oleh Tomi selaku pemilik CV. Alamindo Perkasa Cabang Probolinggo pada Oktober-2014. Tersangka ditangkap oleh Petugas dirumahnya di Desa Ambulu pada Jumat, (20/3/15) atas dasar Laporan Polisi No. Pol. LP/35/X/2014/Polsek, tanggal 03-Oktober-2014.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan cara tidak menyetorkan uang pembayaran alat-alat kesehatan dari 43 (empat puluh tiga) orang konsumen CV. Alamindo Perkasa Cabang Probolinggo sejak tahun 2012 hingga 2014 sehingga atas perbuatannya CV. Alamindo Perkasa kehilangan uang setoran sebesar Rp.28.093.200,- Tersangka atas perbuatannya melanggar Pasal 374 Jo 64 Sub 372 Jo. 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, terang Kanit Reskrim IPTU Abd. Wahid.
Sementara itu, tersangka kepada sejumlah wartawan mengaku, dirinya terpaksa melakukan perbuatannya karena selama kerja di CV. Alamindo Perkasa tidak mendapat gaji tetap. Pendapatan hanya dari vie dari hasil penjualan barang. Saya terpaksa menggunakan uang setoran hasil penjualan untuk makan dan biaya operasional sehari-hari, itupun sebelumnya saya sudah memberitahukan kepada pimpinan, ujarnya. (Singgih)