Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Polres Pemekasan Berhasil Ringkus Seorang Bandar dan Pengedar SS

Avatar of admin
×

Polres Pemekasan Berhasil Ringkus Seorang Bandar dan Pengedar SS

Sebarkan artikel ini
dfg 31

PAMEKASAN, Kamis (18/10/2018) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan, berhasil meringkus seorang bandar dan seorang pengedar barang haram jenis sabu-sabu warga Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kamis (18/10).

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di desa setempat.

Kedua tersangka tersebut bernama Siri (36) selaku bandar dan Sukirah (39) yang bertindak sebagai pengedar dimana keduanya merupakan warga Dusun Kwanyar desa setempat.

Baca Juga :  Organda Minta Tempat Uji Kir Ada Di Wilayah Kota Batu

“Saat dilakukan penangkapan tersangka Sukirah melakulan perlawanan mengacam petugas dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah clurit. Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya tersangka dapat diringkus,” katanya.

Dari kedua tersangka itu, Polisi berhasil mengamankan barang haram jenis sabu seberat 7,75 gram yang telah dibungkus dalam kemasan kecil sebanyak 19 poket dengan berat masing-masing berkisar antara 0,40 – 0,47 gram yang siap edar.

Baca Juga :  Unik dan Langka, Ini Cara Ibu-Ibu Rayakan HUT RI ke-72

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) Sub 114 (1) pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

Saat ini kedua tersangka itu ditahan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter : May/Sof
Editor : Amin
Publisher : Imam