Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Boleh Berkampanye 21 Hari Saja di Media Massa

Avatar of admin
×

Boleh Berkampanye 21 Hari Saja di Media Massa

Sebarkan artikel ini
IMG 20181018 WA0150 1
Sosialisasi Bawaslu Jember kepada para insan pers di salah satu hotel di Jember. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (18/10/2018) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengundang insan jurnalis setempat dalam sosialisasi pengawasan media dalam Pemilu 2019.

Sosialisasi untuk mempunyai tujuan supaya insan media juga berpartisipasi melakukan pengawasan.

“Mengajak teman-teman media untuk juga melakukan pengawasan partisipatif untuk Pemilu 2019 bermartabat,” kata Ketua Bawaslu Jember, Ketua Bawaslu Jember, Imam Tabroni Pusaka, tadi sore.

Roni sapaan akrabnya menambahkan bahwa ada metode pelaporan jika diketahui ada penyimpangan.

“Kalau laporan itu ada prosedurnya, persyaratannya identitas pelapor, siapa yang dilaporkan, lalu uraian singkat atau uraian kejadian,” lanjutnya.

Baca Juga :  PON XX Papua, Klasemen Sementara Atlet FPTI Kota Probolinggo Wakili Jatim Raih 2 Medali Emas

Salah satu materi dalam sosialisasi tersebut ialah pembatasan dibolehkannya peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye di media massa.

“Waktu kampanye 21 hari sebelum masa tenang,” kata Komisioner Bawaslu Jatim, Nurellya Anggraeni dalam paparannya.

Baca Juga: Satpam Adira Bawa Kabur Duit Puluhan Juta Kostumer dan Teman Sekantornya 

Masa Tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara sesuai bunyi Pasal 278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun berbagai materi kampanye diuraikan oleh Nurellya yaitu visi dan misi serta program peserta Pemilu.

Baca Juga :  Gubernur Jatim: Berkat Gotong Royong, Ekonomi Jatim Tumbuh Lebihi Nasional

“KPU juga memfasilitasi kampanye peserta Pemilu terkait kampanye sesuai Pasal 274 (2) UU Pemilu,” imbuhnya.

Adapun dana kampanye yang difasilitasi KPU berasal dari APBN meliputi materi kampanye di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan di media massa, rapat umum, debat paslon serta kegiatan lain yang tidak melanggar aturan.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam