Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Pengedar SS, Kembali Digulung Satnarkoba Abdya

×

Pengedar SS, Kembali Digulung Satnarkoba Abdya

Sebarkan artikel ini
sdf 1
Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar saat memperlihatkan BB penangkapan dari kedua tersangka M (39) dan Z(30). Senin (01/10/2018).

ACEH ABDYA, Senin (01/10/2018) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembli menggulung dua warga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kecamatan Babahrot dan Lembah Sabil.

“Kamis (27/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB, petugas baru saja menangkap seorang  petani yang nyambi sebagai pengedar barang haram itu. Pria  berinisial M (39),warga dusun mancang jaya desa bale kecamatan Syamtalira bayu, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar.

Dari tangannya, lanjut Kasat, polisi menyita dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3,09 gram dan 1 unit hp bermerek oppo didalam rumahnya di desa Teladan Jaya Kecamatan Babahrot.

Baca Juga :  Miris, Sungai Babagan Lasem Tercemar Limbah

Sedangkan pada Minggu (30/09/2018) sekira pukul 2.00 WIB, lanjut Kasat, di kecamatan Lembah Sabil petugas kembali meringkus seorang pengedar berinisial Z (30), warga Gampong Alue Trieng Gadeng kecamatan Lembah Sabil.

“Ditangan Pria itu polisi menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan bungkus platik bening seberat 0,22 gram  yang dimasuk kan kedalam kotak rokok dan biji Ganja seberat 16,26 gram yang dimasukan kedalam botol miyak rambut ditangkap di kediamannya,” jelas Kasat.

Baca Juga :  Satpol PP Gelar Razia, Gepeng Lari Kalang Kabut

Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar mengatakan, penangkapan tersangka M (39) ini merupakan target kita dan Z(30) berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercayai kedua tersangka diamankan kemapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Terkait dengan sangsi, Kasat menyebutkan, kepada kedua penyalahgunaan narkotika ini masih kita kenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 penjara atau minimal denda 800 juta atau maksimal 8 miliyar dan penjara seumur hidup.

Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam