Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Ancaman gugatan terhadap Dinas Pertanian Kota Batu oleh ahli waris pemilik tanah yang dipergunakan kandang terpadu mengundang reaksi, ” kelalaian menggunakan lahan milik orang lain dalam kegiatan tersebut adalah korupsi, ” ungkap Direktur LP3KND ( Lembaga Pemantau Pendapatan Pengeluaran Keuangan Negara dan Daerah), Supriyadi, SH. (18/03/2015).
Mestinya, kata Supriyadi, ada mekanisme dan tahapan tertentu jika menggunakan tanah yang diperuntukkan untuk kegiatan Pemerintah, lahan siapakah, milik siapakah, bagaimana legalitasnya, dan sebagainya. Lalu, tandas dia, bagaimana dengan tanah yang dipergunakan kandang terpadu itu
Karena, kata dia, tanah yang dipergunakan dinas pertanian atas kandang terpadu itu telah memiliki SHM ( Sertifikat Hak Milik) atas nama orang lain, dia ( ahli waris. ), telah menunjukkan bukti yang legal. Sangat ironis, bagaimana itu bisa terjadi,” ungkapnya penuh tanya.
Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti, baik dari sisi pidana umum maupun dari tindak pidana khusus ( korupsi), aparat penegak hukum di Batu harus buka mata atas kasus tersebut, tidak bisa hanya dengan diam menunggu laporan
Karena, kata dia, dugaan korupsi itu tidak harus menunggu laporan masyarakat, jika dugaan itu nyata didepan mata, penegak hukum bisa langsung bergerak melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan bisa dilakukan penangkapan jika tertangkap tangan
Jika aparat penegak hukum di Kota Batu tidak segera merespon, maka LSM yang di pimpinnya akan mengajukan keberatan dan akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum di tingkat daerah bahkan ke pusat, ” pungkasnya. (Kurniawan).
