Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Tujuh Tersangka Pengeroyokan Ketua Pemuda di Babahrot Diserahkan ke Kejari Abdya

Avatar of admin
×

Tujuh Tersangka Pengeroyokan Ketua Pemuda di Babahrot Diserahkan ke Kejari Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20180908 212651

ACEH-ABDYA, Sabtu (8/9/2018) suaraindonesia-news.com – Dinyatakan lengkap berkas perkara kasus pengeroyokan terhadap DW (50), ketua pemuda Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Abdya, dengan ke tujuh orang tersangkanya.

Pantauan media ini, ke tujuh orang tersangka tersebut masing-masing, SP (26), SN (29), FD (25), SH (25), BS (52), SF (34), dan YL (33), seluruh tersangka itu merupakan warga desa gunung samarinda yang telah diserahkan oleh Polres Abdya kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin (03/09/2018) lalu.

Baca Juga :  Personil Polres Probolinggo Kota Dan Polsek Jajaran Deklarasi Perang Lawan Narkoba

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara atas kasus tersebut langsung ketujuh tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Abdya untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, kasus pengeroyokan terhadap DW (50) ketua pemuda Gampong gunung samarinda, Kecamatan babahrot yang terjadi beberapa waktu lalu, selesai dan sudah dalam proses tahap II di Kejari Abdya.

Baca Juga :  Sejumlah LSM di Gunungsitoli Minta Kajari Tahan Tersangka PPK DISTAN Kabupaten Nias

“Ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 poin ke 3 Jo pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55  KUHP dengan ancaman  5 hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Andy Hermawan.

Reporter : Nazli
Editor : Agira
Publisher : Imam