Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Derita Nenek Asyani Di Balik Jeruji Besi

Avatar of admin
×

Derita Nenek Asyani Di Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
wpid 80535e4b2882bc34b591bb96f97304b8
Suara Indonesia-News.Com, Situbondo – Asyani alias Bu Muaris, seorang nenek 63 tahun menangis histeris di ruang sidang pengadilan negeri (PN) Situbondo. Nenek renta asal Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo meminta belas kasihan majelis hakim, agar dibebaskan dari tuduhan pencurian kayu jati (illegal logging).  Para pengunjung sidang bahkan pengacaranya menangis melihat nenek renta itu bersimpuh dan sambil menangis histeris di muka hakim.
’’Pak Hakim, saya minta ampun. Saya tidak mencuri. Ibu (JPU) saya juga minta ampun,” kata nenek Asyani, (63), bersimpuh sambil menangis di depan majelis hakim PN Situbondo untuk meminta dirinya dibebaskan.
Maklum, menurut pengakuan nenek renta itu melalui eksepsi atau pembelaan yang dibacakan Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Situbondo, kayu yang ditebang sekitar 5 tahun lalu itu, berada di atas lahannya sendiri. Yang lebih memprihatinkan lagi, ternyata nenek Asyani sudah hampir tiga bulan mendekam di tahanan titipan rutan Situbondo.  Tinggal di ruangan pengab dan berlantai dingin itu bisa jadi akan lebih lama karena sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo belum kunjung menghasilkan putusan. Sidang baru memasuki tahap materi eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.
Kasus penebangan tujuh batang kayu jati yang dituduhkan kepada Asyani, terjadi sekitar enam tahun lalu. Lalu, pada Desember 2014, karena baru ada uang untuk ongkos menggarap, kayu jati yang sudah disimpan enam tahun itu dibawa ke rumah tukang kayu untuk dibuat semacam lencak (tempat duduk seperti tempat kasur).
Saat kayu-kayu akan diangkut pikap itulah, petugas Perhutani memergoki dan menyangka kayu jati tersebut merupakan kayu curian. Atas laporan Perhutani, Asyani ditangkap dan ditahan sejak 15 Desember 2014.
Tak hanya Asyani, orang yang saat itu bersamanya juga diringkus. Mereka adalah Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, tukang kayu; dan Abdus Salam, sopir pikap. Di hadapan majlis hakim nenek Asyani mengaku kalau dirinya mengambil kayu jati di lahan sendiri.
Bahkan menurut kuasa hukumnya, kepemilikan lahan itu dibenarkan Kades setempat yang bahwa lahan itu milik hak warisnya, yaitu Asyani. Sehingga ia sangat nenyayangkan hal tersebut,  Sementara kasusnya justru tetap jalan.
Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Usai mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kamis mendatang.
Sementara nenek Asyani terlihat pasrah menerima nasibnya. Wanita renta tak berdaya itu harus meringkuk di pengabnya tahanan atas tuduhan pencurian batangan kayu yang merasa tak pernah dilakukannya, bahkan harus mengemis-ngemis keadilan sambil berurai air mata. hukum Republik ini hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. (rmt)