Suara Indonesia-News.Com, Banyuwangi – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana ADD tahun anggaran 2013, sejumlah 66.048.000,- Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru yang dilaporkan wahid hadi Selasa (3/2/2014), sampai saat ini belum ada kepastian.
Pasalnya, pelapor tidak pernah diberi sp2hp oleh pihak tipikor polres banyuwangi. Menurut wahid, pihak tipikor polres banyuwangi terkesan lamban didalam menangani kasus tersebut, dikarenakan kasus tersebut sudah berjalan kurang lebih 7 bulan, bahkan warga desa kalibaru wetan sangat resah menunggu kepastian hukum terkait kasus dana ADD tersebut, apalagi wacananya pada tahun 2015 pemerintah akan menggelontorkan dana APBN kurang lebih 1 milyar.
Sementara pelapor masih menunggu, kalau tipikor polres banyuwangi jalan di tempat dalam menangani kasus tersebut, Wahid Hadi akan mencabut laporannya, dan akan melaporkan kasus dana ADD tersebut ke Polda Jatim, mungkin langkah terakhir pelapor akan menggerakkan massa untuk menurunkan kepala desa kalibaru wetan dari jabatannya dengan cara paksa, karena pelapor yakin kepala desa kalibaru wetan telah melakukan tindak pidana korupsi dana add tahun anggaran 2013, berdasarkan hasil temuan pelapor.
Menurut wahid, Kepala Desa Kalibaru Wetan sudah dipanggil 2 kali oleh pihak tipikor polres banyuwangi, namun sampai saat ini belum ada penahanan.
Wahid juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah 2 kali menemui dan mendesak pihak tipikor polres banyuwangi untuk segera mengusut tuntas pelanggaran tindak pidana korupsi dana ADD tersebut, akan tetapi menurut Wahid, jawaban pihak tipikor polres banyuwangi terkait kasus tersebut tidak akan pernah menghentikan penyidikan walaupun pelapor sendiri kecewa dengan waktu yang terlalu lama dan lambannya penanganan kasus dana ADD tersebut sebagai akibat belum adanya kepastian hukum yang jelas sampai saat ini. (Mtf).
