Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Motor Plat Merah Dipakai Bawa Sabu

Avatar of admin
×

Motor Plat Merah Dipakai Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Motor Plat Merah Dipakai Bawa Sabu Ket. Foto. Sepeda Motor Dinas Dipakai Bawa Sabu
Sepeda Motor Dinas Dipakai Bawa Sabu

Suara Indonesia-News.Com, sampang–Randy Saputra (19) warga Kelurahan Delpenang Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, ditangkap aparat kepolisian setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Rendy bermula saat anggota Polres Sampang yang tengah menggelar patroli.

Mendapati seorang pemuda melarikan diri saat mengetahui ada polisi, polisi mengejar dan berhasil menangkapnya setelah terjatuh di depan SMPN 1 Sampang. Setelah digeledah, polisi menemukan 4 poket sabu-sabu seberat 0,32 gram dan alat hisab bong.

Baca Juga :  Polres Sekadau Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

“Waktu itu pelaku sedang nongkrong di depan lapangan Wijaya Kusuma bersama teman-temannya, lalu datang aparat polisi yang sedang menggelar razia balapan liar. Mungkin karena panik lalu kabur,” Kata Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam.

Ironisnya, saat ditangkap, pelaku menggunakan sepeda motor plat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang. Yakni Yamaha Jupiter MX dengan nomer polisi M 2248 PP.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2023

“Sepeda motor tetap kita sita sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan sementara memang bukan sepeda motornya sendiri,” imbuhnya.

Lanjut Syaiful, saat ini, tersangka mendekam di Mapolres sampang untuk penyelidikan lebih lanjut, bersama dengan barang bukti termasuk sepeda motor plat merah.

“Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 penjara,” pungkasnya. (nor/luk).