Suara Indonesia-News.Com, Blang Pidie (Abdya) – Puluhan warga Desa Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, sekitar jam 10:00 Wib, dengan berkendaraan roda empat dan dua, mendatangi kantor Kecamatan setempat. Jum’at (6/3/2015).
Kedatangan mereka, untuk menuntut kesewenangan yang dilakukan oleh Camat Manggeng, H.Yarlis Sp, terkait persoalan kebijakan tidak taat aturan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut.
Pantauan sejumlah Wartawan dilokasi Kantor Camat setempat terkait dengan Kedatangan Masyarakat Pusu Ingin Jaya ke kantor Camat, diiringi rasa kekecewaan terhadap kebijakan yang diambil oleh oknum tanpa koordinasi dengan aparatur desa terkait, anehnya dengan direcallnya Ketua Tuha Peut Desa Pusu Ingin Jaya Saudara Syamsuddin Ali, tidak dibuktikan dengan data dan alasan yang jelas.
Lanjutnya, aksi yang dilakukan atas kehendak dan kesepakatan Masyarakat itu dilakukan dalam bentuk Audiensi di Aula kantor camat. Pembukaan audiensi tersebut yang langsung dibuka oleh Camat Manggeng yang didampingi oleh Muspika setempat dengan cepat memberikan kepada forum untuk terus menyampaikan aspirasinya.
Khairuddin salah seorang Kadus desa Pusu Ingin Jaya dalam penyampaiannya menjelaskan “tujuan kehadiran Kami pada Pagi ini adalah untuk meminta Klarifikasi terkait pemberhentian Tuha Peut saudara Syamsuddin Ali”. Selanjutnya atas dasar apa M Karim dan M Yunus di keluarkan Surat Keputusan (SK) Tuha Peut dan Kami meminta agar Oknum Camat Menarik SK yang telah dikeluarkan”. Ujarnya dengan nada kekecewaan.
Ia juga menambahkan, “Semua Aspirasi Masyarakat Pusu Ingin Jaya tidak ada berita acara dan bukti malainkan omong kosong Camat, dalam hal ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat, kita memohon kepada pemerintah kabupaten agar oknum Camat tersebut di Evaluasi kembali”. Pintanya.
Fahrizal, salah seorang koordinator lapangan mengungkapkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam terhadap kebijakan yang di ambil oleh oknum Camat setempat tanpa ada koordinasi dengan aparatur desa. “Kami selaku Masyarakat jangan dikibuli pak ya”. Dan kami tetap melanjutkan tuntutan tersebut kepada Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya nantinya” Ungkapnya.
Alasan kurang tepat
Camat Kecamatan Manggeng H Yarlis Sp dalam arahannya mengatakan “Pengangkatan dan Pemberhentian Tuha Peut itu berdasarkan Kesepakatan Masyarakat Pusu Ingin Jaya”. Oleh kerena itu Surat Keputusan tidak akan kami Tarik kembali dan Surat Keputusan tersebut secara aturan dinyatakan SAH”. Ungkapnya singkat.
Sementara itu, Mahmud Hasyim sekretaris Komisi A DPRK Abdya yang membidangi pemerintahan didamppingi Musli Darma mengatakan “seharusnya camat tersebut melakukan koordinasi dulu dengan aparatur desa terkait pengrecallan salah seorang aparatur tuha peut dengan bukti dan alasan yang jelas, sebab pengangkatan tuha peut langsung dipilih oleh tokoh-tokoh gampong bersama warga setempat. “itu adalah bersifat internal dalam desa”.
Lanjutnya “Namun yang anehnya, tidak ada koordinasi ataupun alasan dari Camat tiba-tiba SK Muncul”. Ia Juga meminta Camat harus tahu dengan aturan-aturan dan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemerintahan gampong dalam Propinsi Nanggro Aceh Darusalam. “Camat jangan terlalu jauh Ikut campur terkait dengan internal didalam desa tersebut”. Sebenarnya kehadiran camat itu bisa menyelesaikan persoalan bukan membuat persoalan”. Ungkapnya Mahmud dan Musli Darma saat dikonfirmasi via Telpon Seluler.(N).
