SAMPANG, Jumat (20/7/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaksanaan proyek DAK penugasan Tahun 2018, mulai menuai sorotan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Sebab, tim yang mengawasi pelaksanaan proyek DAK penugasan tahun 2018 ini, menemukan salah satu proyek jalan raya diantara 10 paket kegiatan proyek lainya, dinyatakan belum selesai.
“Semua proyek telah diluncurkan sesuai pengawasan TP4D. Namun, ada satu jalan raya Batu karang, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, belum selesai,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Setyo Utomo, kemarin.
Lanjut Setyo, sejak awal, tim TP4D dari lembaga eksekutifnya sudah melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap paket proyek yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.
“Khususnya, kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun 2018 yang sedang dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua TP4D sekaligus Kasi Intelijen Kejari Sampang, Joko Suharyanto menuturkan, ada kendala yang dialami Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan proyek jalan dimaksud.
“Akan tetapi, pelaksana proyek tetap dikenakan sanksi penalti atau denda lantaran melewati masa kontrak,” tegasnya.
Menurutnya, dari pengakuan PPK rekanan dikenakan denda sekitar Rp 1 juta lebih par hari.
“Dan ada tambahan waktu sampai 50 hari dari masa kontrak. Namun, denda tetap berjalan,” tandasnya.
Reporter : Nor/luk
Editor : Amin
Publisher : Imam












